JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Program bantuan biaya pendidikan ini hadir untuk mendukung putra-putri Jakarta yang berprestasi namun terkendala secara ekonomi agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi.
Pada tahun 2025 ini, terdapat penyesuaian alur pendaftaran KJMU Tahap II yang diumumkan melalui akun resmi @upt.p4op. Penyesuaian ini penting dipahami agar calon penerima tidak melewatkan tahapan yang sudah ditentukan.
KJMU adalah program bantuan biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Program ini memiliki konsep serupa dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP), hanya saja dikhususkan bagi mahasiswa.
Baca Juga:Cara Dapat Saldo DANA GRATIS Rp200.000 Langsung CairSimulasi Tabel KUR BRI 2025: Pinjam Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp21 Ribuan
Bantuan yang diberikan terbilang cukup besar, yaitu Rp9.000.000 per semester. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan perkuliahan, mulai dari uang kuliah, buku, hingga kebutuhan penunjang lainnya.
Jadwal Alur Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025
Berikut adalah jadwal terbaru alur pendaftaran KJMU tahap II tahun 2025:
1. Pendaftaran (khusus pendaftar baru): 18–23 September 2025
2. Verifikasi & unggah SPTJM Sekolah (khusus pendaftar baru): 18–25 September 2025
3. Verifikasi & unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru & penerima lanjutan): 18–30 September 2025
4. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 1–7 Oktober 2025
5. Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 8–20 Oktober 2025
Dengan jadwal tersebut, mahasiswa diharapkan lebih teliti dan tidak terlambat mengikuti tahapan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Syarat Utama Penerima KJMU
Untuk bisa menjadi penerima KJMU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga dengan KTP dan KK DKI Jakarta.
- Lulus SMA/SMK/sederajat, baik penerima KJP Plus aktif maupun non-KJP dari keluarga tidak mampu.
- Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi resmi.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBD maupun APBN.
- Usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran pertama.
- Mengisi serta menyerahkan berkas persyaratan sesuai ketentuan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Cara Daftar KJMU Tahap II 2025 Online
Berikut langkah-langkah pendaftaran KJMU secara online:
