Ia mengungkapkan, banyak perusahaan yang hanya memiliki izin pengambilan air untuk satu titik, namun pada praktiknya mengebor hingga beberapa titik lainnya tanpa pelaporan.
“Ini menjadi rahasia umum, sebetulnya pemerintah yang harus mengungkap. Banyak bocoran-bocoran ke saya yang satu perusahaan izinnya satu titik, tapi kenyataannya ada empat titik (privatisasi air),” jelasnya.
Bahkan ujar Dedi, pihaknya juga menerima sejumlah informasi yang memberitahukan, jika di beberapa industri ada yang titik privatisasi airnya sengaja disembunyikan.
Baca Juga:Lewat “A Legacy of Love”, Sun Life Indonesia Gelar Bright Talk Spesial PGN Ajak Jurnalis Naik Taksi BBG dalam Roadshow AJP 2025 Teritori Jatimbalinus
“Apa misalnya bisa jadi titik pengambilan air bawah tanahnya itu ada di bawah ruangan manager perusahaan, jadi gak diketahui,” ujarnya.
Dedi mengungkapkan, selain adanya regulasi aturan terkait penggunaan air bawah tanah, perusahaan pun harus diawasi bahkan ketika awal proses pembangunan.
“Sebetulnya saat proses pembangunan, dikeluarkan izin satu titik pengambilan air tanah, itu harus diawasi penuh. Sayangnya pemgawasan-pengawasan inilah yang tidak terjadi,” ungkapnya.
Menurut Dedi, air akan selalu menjadi masalah, dikarenaka memang beberapa perusahaan nakal tidak melakukan pemenuhan kewajiban.
Dia menyampaikan, perlunya pengawasan dan penindakan dengan cara menutup sumur yang digunakan perusahaan, untuk privatisasi air jika memang terbukti tak perizin alias ilegal.
“Laporan perusahaan untuk titik yang satu memang bener, tapi yang tiganya itu kan ilegal, jadi pengambilan air debitnya juga ada aturannya. Saat akan disidak perusahaan sudah siap-siap, berarti ada yang kasih tau ‘kan,” imbuh Dedi.
“Kami harap kesadaran masyarakat dan pekerja untuk ikut mengecek serta mengawasi debit air yang dipakai, lalu jika terbukti izinnya satu tapi punya tiga titik, atau pengambilan debitnya tidak dilaporkan bisa dilaporkan untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Bas)
