Calo PMI Ilegal Asal Ciamis Diciduk, Tiga Perempuan Diselamatkan dari Upaya Penyelundupan ke Malaysia

Calo PMI Ilegal Asal Ciamis Diciduk, Tiga Perempuan Diselamatkan dari Upaya Penyelundupan ke Malaysia
Ilustrasi PMI ilegal. (Foto: Antara)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya penyelundupan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis ke Malaysia berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Aksi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang calo ilegal tersebut berhasil dihentikan di Bandara Batam, Kepulauan Riau, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Tiga perempuan yang menjadi korban berinisial I, NS (53), dan SK. Mereka nyaris menjadi korban jaringan PMI non-prosedural setelah tergiur janji manis calo berinisial YSM, juga warga Ciamis, yang menawarkan gaji besar dan proses keberangkatan cepat ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Menurut Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banjar, Endi Apandi, proses pencegahan dimulai dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya indikasi TPPO. Salah satu keluarga bahkan berinisiatif datang langsung ke Batam dengan membawa surat kuasa untuk menjemput korban.

Baca Juga:Berangkat Ilegal, Tiga PMI asal KBB Terjebak Konflik di KambojaAlami Kecelakaan Kerja PMI di Korsel Meninggal, Pemerintah Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Atas laporan tersebut, Endi segera berkoordinasi dengan Disnaker Kota Batam dan Pusat Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) setempat untuk menghentikan rencana keberangkatan ilegal itu.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada warga kami yang akan diberangkatkan secara non-prosedural. Langsung kami koordinasikan dengan pihak berwenang di Batam, dan polisi pun bergerak cepat,” ujar Endi pada Senin (22/9/2025).

Berdasarkan koordinasi tersebut, polisi berhasil menangkap YSM tepat pada saat ia hendak membawa ketiga calon PMI tersebut menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut. Pelaku kini ditahan di Polres Bulerang, Batam, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masa penahanannya ditetapkan selama 120 hari terhitung sejak penetapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 15 September 2025.

Endi menambahkan bahwa dari hasil penyidikan sementara, YSM diduga kuat merupakan bagian dari jaringan TPPO yang lebih besar. “Polisi telah melakukan reka ulang kejadian dan BAP ulang terhadap para korban untuk mengusut tuntas jaringan ini,” jelasnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan, ketiga perempuan tersebut akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (19/9) lalu. Pemulangan dilakukan dengan difasilitasi oleh P4MI Batam bersama instansi terkait lainnya.

0 Komentar