Banyak Ditolak Warga, Ternyata Hanya 7 Kendaraan ini yang Boleh Pakai Sirene Strobo

ILUSTRASI penggunaan Sirene Strobo yang kini ditolak warga.
ILUSTRASI penggunaan Sirene Strobo yang kini ditolak warga.
0 Komentar

6. Iiring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada sanksi jika melakukan pelanggaran ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sayangnya, sanksi itu dinilai terlalu rendah. Alhasil, masih banyak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran tersebut tanpa kapok.

Baca Juga:Telkom Dukung Pengelolaan Sampah Desa Cijaura Bandung lewat Program GoZero%Syarat dan Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Murah Rp80.000 Semua Jurusan

“Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggkan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya dilansir dari detik.com.

0 Komentar