Banyak Ditolak Warga, Ternyata Hanya 7 Kendaraan ini yang Boleh Pakai Sirene Strobo

ILUSTRASI penggunaan Sirene Strobo yang kini ditolak warga.
ILUSTRASI penggunaan Sirene Strobo yang kini ditolak warga.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penggunaan sirene strobo dengan bunyi kencang dan sering membuat orang kaget bahkan sampai panik, kini banyak ditolak warga. Pasalnya banyak kendaraan pribadi dengan plat nomer hitam atau putih yang menggunakannya dan dinilai sebagai penyalahgunaan sirene-strobo. Gerakan penolakan untuk tidak memberikan jalan pada mobil yang menggunakan sirene strobo kecuali kendaraan darurat seperti Pemadam Kebakaran dan Ambulan kini viral di sosial media.

Banyak yang setuju dengan ajakan tersebut dan mulai ada beberapa netizen yang menunggah video mengindahkan sirene strobo dibelakangnya saat melihat yang menggunakannya adalah mobil pribadi.

Fenomena penolakan penggunaan sirene-strobo yang tidak tepat ini kini juga mulai mendapat perhatian dari banyak pihak termasuk dari Istana hingga DPR.

Baca Juga:Telkom Dukung Pengelolaan Sampah Desa Cijaura Bandung lewat Program GoZero%Syarat dan Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Murah Rp80.000 Semua Jurusan

Penggunaan sirene dan strobo sendiri sesungguhnya sudah ada aturannya, hal ini bisa dilihat di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan.

Dalam UU tersebut sudah diatur dengan jelas siapa saja yang boleh menggunaan strobo dan sirene, karena hanya diperuntukkan pada kendaraan tertentu saja. Sehingga jika digunakan untuk kendaraan diluar aturan tersebut, ada sanksi yang menantinya.

Salah satu yang diatur dalam Undang-undang tersebut, diantaranya adalah warna lampu sirene, yakitu :

– Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

– Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

– Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Sementara untuk kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya cuma ada tujuh golongan. Mereka adalah:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

Baca Juga:Akhirnya Pemerintah Buka Suara Tanggapi Maraknya Keracunan Menu MBG Astra Honda dan CBR Series Siap Taklukan Mandalika

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

0 Komentar