JABAR EKSPRES – Dua pria paruh baya, WS (65) yang bekerja sebagai sopir, dan MR (68) seorang buruh, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap dua anak perempuan di bawah umur berinisial Az dan Aq.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap penyidik Unit PPA Polres Bogor pada Sabtu (20/9/2025).
“Pada hari Sabtu, 20 September 2025, penyidik Unit PPA Bogor melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut,” ujar Teguh kepada wartawan di Polres Bogor, Minggu (21/9/2025).
Baca Juga:Real Madrid Bungkam, Raul Asencio Hadapi Dakwaan Penyebaran Video Tak SenonohThierry Henry Desak Arsenal Menangkan Trofi Musim Ini: Waktunya Berhenti Beralasan!
Peristiwa dugaan tindak pidana asusila itu terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Menurut Teguh, kedua korban awalnya sedang bermain di kebun dekat rumah. Secara kebetulan mereka bertemu WS yang saat itu sedang berkebun. Dengan iming-iming uang Rp5.000, WS memanggil kedua korban.
“Pelaku mengatakan kepada salah satu korban atas nama inisial AQ untuk membagi 5.000 itu kepada temannya, setelah uang diterima oleh Korban Anak, kemudian korban anak ini dibawa oleh saudara tersangka WS ke Saung miliknya,” ujarnya.
Di saung yang tak jauh dari kebun itu, kedua korban bertemu MR. Di situlah peristiwa pencabulan terjadi.
Usai kejadian, korban Aq menceritakan perbuatan bejat itu kepada bibinya, SR, yang kemudian melaporkannya kepada ibu korban. Pada 11 Agustus 2025, orang tua korban resmi membuat laporan ke Polres Bogor.
Keesokan harinya, 12 Agustus, penyidik PPA Polres Bogor bersama DP3AP2KB Kabupaten Bogor melakukan pendampingan visum terhadap korban di RSUD Cibinong. Korban lainnya juga menjalani visum pada 19 Agustus 2025.
“Penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk korban, serta melakukan pendampingan psikologis pada 27 Agustus lalu,” kata Teguh.
Baca Juga:Di Tengah Konflik Gaza, Israel Dihujani Seruan Boikot Jelang Piala Dunia 2026Pulang ke Tanah Kelahiran, Mourinho Siap Pimpin Benfica Menuju Era Baru
Hasil visum kedua korban diterima penyidik pada 17 September 2025. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Polres Bogor kemudian menetapkan WS dan MR sebagai tersangka pada 18 September 2025.
