JABAR EKSPRES – Buntut peristiwa pencopotan Kepala Sekolah di Prabumulih yang menegur anak walikota hingga Viral dan mendapat perhatian banyak pihak, kini Wali Kota Prabumulih Arlan harus bersiap-siap bakal kena sanksi tegas.
Meski membantah dirinya tidak meminta Dinas Pendidikan mencopot Roni Adriansyah dari posisi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Arlan menyebut hanya meminta Kadisdik untuk menegur Roni.
“Tidak, belum ada pencopotan dengan Pak Roni ini, cuman secara lisan penyampaian saya, tolong kasih tahu ke Pak kepala sekolah, melalui kepala dinas penidikan, tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, kaget aku copot, cuman sebatas itu,” ungkapnya.
Baca Juga:MBG Kembali Memakan Korban, 569 Pelajar di Garut Keracunan Lirik dan Makna Lagu ATEEZ Terbaru ASH, Gambarkan Sakitnya Kehilangan dan Penyesalan
Namun Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih A Darmadi membenarkan adanya pergantian pimpinan sekolah tersebut. “Benar, pergantian ini merupakan permintaan langsung dari Pak Wali Kota,” kata Darmadi.
Kabar pencopotan Roni langsung menyebar dan anak didiknya sudah banyak yang bersedih karena Roni dinilai sangat kompeten dalam memajukan sekolah dan memiliki hubungan baik seluruh warga sekolah.
Rekaman video Roni yang dikerubuti anak didiknya hingga memeluknya sambil menangis haru menjadi viral.
Meski pencopotan tersebut dibatalkan dan Roni kembali menjabat sebagai Kepala sekolah di SMPN 1 Prabumulih, bahkan Arlan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Roni dengan mendatanginya secara langsung, namun kasus ini rupanya sudah tercium Kemendagri dan mulai melakukan pemeriksaan.
Itjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat menyebut sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Prabumulih Arlan.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa tindakan Arlan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” kata Irjen Kemendagri
Dia menjelaskan, pemberhentian kepala sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Atas hal ini, Itjen Kemendagri memberi saran agar Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan.
