JABAR EKSPRES – Kabar baik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendambakan rumah layak dengan harga terjangkau. Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan 25 ribu unit rumah subsidi pada akhir September 2025. Peluncuran ini dilakukan serentak di 80 titik seluruh Indonesia, dengan peresmian simbolis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Program ini menjadi bagian dari kuota besar tahun 2025, yaitu 350 ribu unit rumah subsidi, naik dari 220 ribu unit tahun sebelumnya. Bahkan, pemerintah juga menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perumahan senilai Rp130 triliun untuk mempermudah pembiayaan rumah rakyat.
Menariknya, cicilan rumah subsidi bisa dimulai dari Rp1 juta per bulan, tergantung harga rumah dan tenor yang dipilih.
Sebelum mengetahui cara mendaftarnya, berikut keuntungan yang bisa didapat:
Baca Juga:Cara Klaim Tiket Kereta Murah Rp80 Ribu di HUT ke-80 KAI Semua Jurusan5 Minuman Terbaik yang Lindungi Keluarga dari Penyakit Musim Hujan
- Harga lebih murah karena bebas PPN dan mendapat subsidi bunga 5 persen.
- DP ringan, jauh lebih rendah dibanding rumah komersial.
- Tenor panjang hingga 20 tahun, dengan bunga tetap (fixed rate).
- Developer terpercaya yang sudah diawasi pemerintah.
- Rumah siap huni alias tidak inden, sehingga bisa langsung ditempati.
Cara Daftar Rumah Subsidi 2025
Bagi Anda yang ingin memiliki rumah subsidi, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Penuhi Syarat Utama
Calon penerima rumah subsidi wajib memenuhi beberapa syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Penghasilan pokok maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memiliki NPWP dan SPT tahunan sesuai aturan pajak.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi akta nikah/cerai (jika sudah menikah atau bercerai).
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan.
- SK kerja/kontrak atau surat keterangan usaha minimal 1 tahun.
- NPWP dan SPT tahunan.
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah.
3. Pilih Lokasi dan Developer
Cari informasi rumah subsidi melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, atau langsung ke developer yang bekerja sama dengan pemerintah. Pastikan lokasi sesuai kebutuhan, akses transportasi, serta fasilitas umum di sekitarnya.
