Korupsi Pengadaan Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil Bandung, Mantan Kepala Balai Jadi Tersangka

Ist. Korupsi alat pengadaan uji masker N95 di Balai Besar Tekstil Kota Bandung, polisi tetapkan satu tersangka
Ist. Korupsi alat pengadaan uji masker N95 di Balai Besar Tekstil Kota Bandung, polisi tetapkan satu tersangka berinisial WDH (tengah). Dok. Humas Polda Jabar.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut tersangka adalah mantan Kepala BBT periode 2018–2021 berinisial WDH.

“Tersangka WDH yang menjabat sebagai Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018–2021, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp2.872.267.800,” ujar Hendra dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga:Kapolresta Bandung Resmi Jadi Dewan Penasehat dan Bapak Angkat Komunitas Ojol Samawana JabarDebut Sensasional! Fakhri Rookie SMAN 1 Baleendah, Borong 22 Poin di DBL Bandung 2025

Menurut Hendra, modus yang dijalankan tersangka yakni membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP untuk kepentingan pribadi. WDH juga menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan, serta memberikan saran agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95, termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP.

“Kasus ini berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp8.081.590.000. Namun dalam pengelolaan dan pencairan dananya tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang atau jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB,” jelasnya.

Atas perbuatannya, WDH dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman berupa penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp1 miliar.

“Dalam proses penyelidikan ini juga, tim penyidik (Ditreskrimsus) telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, 2 ahli, serta menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan. Dan untuk saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya,” pungkas Hendra.

0 Komentar