Janji Manis Berujung Bui, IRT di Cikalongwetan Ditahan Gegara Arisan Bodong

IRT di Cikalongwetan Ditahan Polisi Gegara Arisan Bodong
Ilustrasi: polisi menangkap pelaku penipuan di Bandung Barat. Dok pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial LL alias Fafa (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong.

Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (18/9/2025).

Baca Juga:Di Tengah Konflik Gaza, Israel Dihujani Seruan Boikot Jelang Piala Dunia 2026Pulang ke Tanah Kelahiran, Mourinho Siap Pimpin Benfica Menuju Era Baru

Fafa diduga menjadi dalang utama arisan bodong dengan jumlah korban lebih dari satu orang. Polisi masih mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Masih terus dikembangkan terkait korban penipuan dengan modus arisan,” kata Gofur.

Menurutnya, salah seorang korban berinisial S (22) melaporkan telah mengalami kerugian Rp3,9 juta setelah menyetorkan uang untuk arisan online. Korban dijanjikan keuntungan lebih dari setoran yang disetorkan, namun hingga jatuh tempo tidak ada pengembalian.

“Pelaku mengiming-imingi keuntungan dari arisan dan dijanjikan setiap transaksi diberi lebih dari transferan. Namun uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan diduga habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Gofur.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan empat lembar kwitansi.

“Hingga kini, penyidik masih menelusuri jumlah korban lain yang diduga ikut menjadi sasaran arisan bodong tersebut,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar