DPMD Bogor Tegaskan Tidak Ada Istilah Nonaktifkan Kades

Rakyat Bojongkulur saat melakukan unjuk rasa di Kantor Desa Bojongkulur. Foto: kiriman warga
Rakyat Bojongkulur saat melakukan unjuk rasa di Kantor Desa Bojongkulur. Foto: kiriman warga
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa dalam regulasi tidak dikenal istilah menonaktifkan Kepala Desa (Kades).

Regulasi yang berlaku hanya mengenal pemberhentian atau pemberhentian sementara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020, tepatnya pada pasal 122 hingga 131.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menanggapi kabar penonaktifan Kades Bojongkulur Firman Riansyah yang disebut-sebut atas desakan masyarakat.

Baca Juga:Kapolresta Bandung Resmi Jadi Dewan Penasehat dan Bapak Angkat Komunitas Ojol Samawana JabarDebut Sensasional! Fakhri Rookie SMAN 1 Baleendah, Borong 22 Poin di DBL Bandung 2025

“Jadi tidak ada istilah menonaktifkan, yang ada pemberhentian dan pemberhentian sementara,” kata Hadijana, Kamis (18/9/2025).

Ia menjelaskan, pasal 123 memuat tiga poin yang menjadi dasar pemberhentian tetap kepala desa, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

“Syarat pemberhentian tetap itu syaratnya ada tiga, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hadijana menyebut pemberhentian kepala desa bisa dilakukan karena beberapa alasan, seperti berakhirnya masa jabatan, tidak bertugas selama enam bulan berturut-turut, tidak memenuhi syarat sebagai Kades, serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades.

“Kemudian dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum. Syarat terakhir Kades bisa diberhentikan karena status desa yang menjadi kelurahan,” jelasnya.

Adapun pemberhentian sementara, menurutnya, bisa dilakukan apabila seorang Kades ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun, atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor, korupsi, maupun makar.

“Tapi kalau kasusnya ancamannya hanya 6 bulan, itu tidak perlu pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ditetapkan oleh Bupati setelah kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” ujarnya.

Baca Juga:Afwaja Center Gelar Ujian Kualifikasi Bahasa Arab untuk Calon Pelajar Al-Azhar KairoPGN Masuk Daftar Top 50 BigCap PLCs, Bukti Konsistensi Tata Kelola Berintegritas

Terkait surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojongkulur, Hadijana menyebut hal itu merupakan keputusan resmi dari ketua dan anggota BPD. Namun, ia menegaskan jika BPD tetap ingin memberhentikan Kades Firman Riansyah, maka harus sesuai regulasi yang berlaku.

“Tidak ada istilah tidak berlaku. Itu kan keputusan resmi BPD. Tetapi, apabila BPD ingin memberhentikan, diikuti regulasinya,” kata Hadijana.

Sebagai langkah lanjut, DPMD Kabupaten Bogor berencana menggelar pertemuan dengan BPD Bojongkulur dan Camat Gunung Putri untuk membahas surat ajuan BPD yang didasarkan pada permintaan masyarakat.

0 Komentar