Efisiensi Setengah Hati, Rakyat Menanti Bukti
Polemik ini mencerminkan kontradiksi nyata dalam kepemimpinan KDM. Di satu sisi, ia mengkampanyekan efisiensi anggaran sebagai wujud kepedulian terhadap keuangan daerah. Di sisi lain, gaji, tunjangan, dan dana operasionalnya sendiri tetap tak tersentuh, bahkan cenderung dilindungi dengan dalih regulasi. Publik kini menanti langkah konkret, menginginkan KDM berani merevisi Pergub untuk memangkas tunjangan pejabat sebagai wujud kepekaan.
Sementara itu, masyarakat Jawa Barat masih bergulat dengan tantangan ekonomi. Kenaikan harga bahan pokok, sulitnya akses lapangan kerja, dan lemahnya daya beli menjadi realitas sehari-hari. Di tengah kondisi ini, ketimpangan antara kebijakan efisiensi dan gaji pejabat yang mentereng kian memperlebar jurang ketidakpercayaan publik. Tanpa langkah tegas, citra KDM sebagai pemimpin yang “merakyat” terancam pudar.
Berikut data grafis gaji dan tunjangan Gubernur dan Wagub Jabar
Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar
Gaji dan Tunjangan: Rp2,22 M Gaji Pokok: Rp76 Juta Tunjangan Keluarga: Rp10 Juta Tunjangan Jabatan: Rp136 Juta Tunjangan Beras: Rp7 Juta Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus: Rp4 Juta Pembulatan Gaji: Rp2 Ribu Jaminan Kesehatan: Rp8 Juta Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp180 Ribu Jaminan Kematian: Rp560 Ribu Insentif Pajak Kendaraan: Rp1,97 MDana Operasional: Rp28,8 MTotal: Rp31,02 M
Gaji dan Tunjangan ASN Jabar 2025
Baca Juga:Tunjangan Perumahan DPRD Kota Cirebon Tak Kalah Fantastis, Wali Kota Bakal EvaluasiKetua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Tegaskan Ikuti Kebijakan Pusat Terkait Tunjangan
Gaji Pokok ASN: Rp2,87 T Tunjangan Keluarga ASN: Rp112 M Tunjangan Jabatan ASN: Rp11 M Tunjangan Fungsional ASN: Rp249 M Tunjangan Fungsional Umum ASN: Rp21 M Tunjangan Beras ASN: Rp162 M Tunjangan PPh/Khusus ASN: Rp5 M Pembulatan Gaji ASN: Rp45 Juta Jaminan Kesehatan ASN: Rp253 M Jaminan Kecelakaan Kerja ASN: Rp 6 M Jaminan Kematian ASN: Rp18 M Simpanan Tabungan Perumahan ASN: Rp16 MTotal: Rp3,89 T
Tambahan Penghasilan ASN
Beban Kerja: Rp3,04 T Kondisi Kerja: Rp82 M Kelangkaan Profesi:Rp20 M Prestasi Kerja: Rp24 M Pertimbangan Objektif: Rp1,68 TTotal: Rp4,85 T
*Sumber: Pergub No 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub No 30 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025.
*Hitungan belum potongan pajak dan detail penerimaan tiap bulan. (son/san/tur)
