Sistem gaji PPPK paruh waktu dirancang agar tidak membebani keuangan negara, namun tetap memberi penghasilan yang layak.
- Besaran gaji: minimal setara dengan penghasilan saat masih honorer, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
- Pendanaan: berasal dari pos anggaran di luar belanja pegawai, menyesuaikan kemampuan instansi.
- Acuan resmi: UMP 2025 di setiap provinsi menjadi patokan penghasilan minimal.
Sebagai gambaran, berikut beberapa contoh UMP 2025 yang bisa menjadi acuan perkiraan gaji PPPK paruh waktu:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Papua & Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Artinya, gaji PPPK paruh waktu akan berbeda di setiap daerah, menyesuaikan standar UMP masing-masing provinsi.
