LBH Bandung: 230 Aduan Penangkapan, 69 Orang Tak Diketahui Statusnya

Ilustrasi: Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jab
Ilustrasi: Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Heri mengatakan kepolisian menutup akses bantuan hukum yang hendak LBH Bandung berikan. “Mereka mengatakan LBH Bandung hanya bisa mendampingi setelah pemeriksaan selesai. Bahkan setelah selesainya pemeriksaan pun aparat kepolisian masih tetap menutup peluang LBH Bandung untuk memberikan pendampingan,” katanya.

Menurut Heri, penolakan tetap dilakukan meski keluarga sudah memberikan kuasa pada LBH. Banyak keluarga dengan anak atau kerabatnya mengadu dan meminta LBH Bandung menjadi penasihat hukum. Namun aparat kepolisian terus menolak.

“Padahal, telah dilakukan pemberian kuasa dan penandatangan pemilihan penasihat hukum oleh pihak keluarga tersangka pada LBH Bandung lebih dulu,” ujarnya.

Baca Juga:Komitmen Nyata Terapkan GRC dalam Bisnis, PGN Raih TOP GRC Award 2025Biar Kulit Halus Lagi, Ini 7 Cara Sederhana Atasi Pori-Pori Membandel

Atas dasar itu, LBH Bandung menyatakan sikap. Pertama, mendesak Polda Jabar segera membuka data lengkap orang-orang yang ditangkap, ditahan, dan dibebaskan sejak 29 Agustus 2025.

Kedua, mendesak agar seluruh korban penangkapan sewenang-wenang segera dibebaskan tanpa syarat, serta diberikan pemulihan berupa pemenuhan hak kesehatan dan ganti rugi.

Ketiga, mendorong Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI, dan lembaga pengawas independen lainnya untuk segera turun tangan dan menyelidiki praktik pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian.

“Kami memastikan seluruh proses hukum yang berjalan menjamin prinsip due process of law, termasuk hak atas bantuan hukum sejak awal,” kata Heri.

0 Komentar