LBH Bandung: 230 Aduan Penangkapan, 69 Orang Tak Diketahui Statusnya

Ilustrasi: Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jab
Ilustrasi: Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengaku menerima 230 pengaduan orang hilang, tertangkap, dan luka-luka pada aksi demonstrasi yang dimulai sejak Jumat, 29 Agustus 2025.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, mengatakan sejauh ini telah teridentifikasi 100 orang yang bebas, 13 orang menjadi tersangka, 48 orang luka-luka, dan 69 orang lain tidak diketahui status lanjutannya.

“Lebih dari setengah data yang masuk tidak bisa dikonfirmasi statusnya. Polda Jabar bersikukuh enggan memberikan data orang-orang yang mereka tangkap dan mereka bebaskan,” kata Heri dalam keterangan diterima Jabar Ekspres, Kamis (11/09).

Baca Juga:Komitmen Nyata Terapkan GRC dalam Bisnis, PGN Raih TOP GRC Award 2025Biar Kulit Halus Lagi, Ini 7 Cara Sederhana Atasi Pori-Pori Membandel

Heri mengatakan tindakan menutup informasi yang dilakukan Polda Jabar menjadi peluang tindakan sewenang-wenang. Sejak awal orang yang ditangkap memang telah mengalami tindakan sewenang-wenang aparat.

“Mereka selalu dipukul saat ditangkap. Beberapa dari mereka merupakan korban salah tangkap. Banyak di antaranya merupakan karyawan yang pulang bekerja, orang yang tengah lewat, berolahraga, atau sekadar nongkrong,” ujarnya.

Menurut Heri, kerugian juga dialami setelah dibebaskan. Diantaranya menutup tempat usaha, tidak sekolah, sampai tidak bekerja karena tetap ditahan lebih dari satu kali 24 jam.

Heri mengatakan banyak yang tertangkap kemudian mengalami luka-luka.

“Ada memar di berbagai bagian tubuh, bengkak pada seluruh permukaan wajah, kepala bocor, hingga patah tulang. Buruknya, banyak dari mereka yang harus membayar biaya pengobatan akibat tindakan kesewenang-wenangan ini secara mandiri,” ujarnya.

Dia menambahkan korban juga mengalami kekerasan sebelum diperiksa. “Banyak dari mereka sebelum masuk proses pemeriksaan kembali mengalami pemukulan dari aparat kepolisian. Lebih parahnya, mereka bahkan tidak didampingi oleh penasihat hukum saat proses pemeriksaan,” tambahnya.

Menurut Heri, banyak tersangka ditahan dengan pasal-pasal yang dipaksakan. Mulai dari Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak; Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA; Pasal 187 KUHP; Pasal 214 KUHP; Pasal 170 KUHP; dan Pasal 406 KUHP.

“Bahkan, Polda Jabar pun secara sembarangan menerapkan Pasal 234 KUHP baru tentang tindak pidana terhadap bendera negara, padahal undang-undang tersebut belum berlaku saat ini,” ujarnya.

0 Komentar