JABAR EKSPRES – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menjadi sorotan, memasuki bulan September 2025, banyak orang tua dan siswa mulai bertanya-tanya kapan pencairan dana KJP Plus akan dilakukan.
Seperti diketahui, pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 telah ditutup pada 7 Agustus lalu.
Data penerima kemudian masuk tahap verifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 11–16 Agustus 2025.
Baca Juga:iPhone 17 Pro dan Pro Max Resmi Rilis, Ini Spesifikasi dan HarganyaPendaftaran SMA TN 2026/2027: Syarat Nilai Rapor, Dokumen, dan Biaya Sekolah
Selanjutnya, penetapan penerima dilakukan melalui Keputusan Gubernur yang berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2025.
Namun hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan KJP Plus September 2025.
Meski demikian, jika merujuk pada pola sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada pekan pertama setiap bulan.
Tujuan Pencairan KJP Plus
KJP Plus merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyasar siswa dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK hingga PKBM.
Program ini diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu agar kebutuhan pendidikan bisa terpenuhi secara merata.
Dana KJP Plus tidak hanya digunakan untuk membayar biaya sekolah, tetapi juga bisa membantu siswa membeli alat tulis, biaya transportasi, hingga kebutuhan gizi harian.
Besaran Dana KJP Plus September 2025
Mengacu pada pencairan bulan Agustus 2025, berikut rincian dana KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan:
Baca Juga:Baru Dilantik, Menkeu Purbaya Minta Maaf Usai Komentari TR 17+8Syarat, Skema Bunga, hingga Cara Ajukan KUR Perumahan 2025
SD/MI
- Dana personal: Rp250.000/bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp130.000/bulan
SMP/MTs
- Dana personal: Rp300.000/bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp170.000/bulan
SMA/MA
- Dana personal: Rp420.000/bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp290.000/bulan
SMK
- Dana personal: Rp450.000/bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp240.000/bulan
KBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000/bulan
- Penggunaan biaya rutin maksimal tunai Rp100.000/bulan
- Sisa biaya rutin dan biaya berkala wajib digunakan secara non-tunai
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II 2025
Bagi orang tua atau siswa yang ingin memastikan status penerimaan KJP Plus September 2025, berikut langkah-langkah pengecekannya:
1. Buka laman resmi (https://kjp.jakarta.go.id)
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
3. Pilih tahun penerimaan 2025
4. Pilih tahap penyaluran Tahap II
5. Klik tombol “Cek”
6. Sistem akan menampilkan status penerimaan serta informasi pencairan dana
