Akibat perbuatan kejam tersebut, lima korban dinyatakan meninggal dunia. Mereka adalah Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), Ratu Khairunnisa (7), serta seorang bayi bernama Bela yang baru berusia 8 bulan. Kelima korban merupakan satu keluarga.
Kini, kedua tersangka R dan P telah diamankan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal berat atas kejahatan yang dilakukan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Hendra.
