Dengan kedua jalur ini, peserta bisa langsung memantau perkembangan statusnya tanpa harus datang ke kantor BKD.
Kriteria dan Prioritas Peserta yang Lolos
Tidak semua pelamar bisa lolos dalam seleksi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah telah menetapkan kriteria dan prioritas tertentu, di antaranya:
- Tenaga honorer yang sudah bekerja minimal dua tahun terakhir secara berkesinambungan di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar pada formasi guru.
- Formasi yang diprioritaskan biasanya untuk jabatan fungsional tertentu, seperti guru dan tenaga teknis.
Prioritas ini ditentukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Baca Juga:10 Laptop Terbaik Turun Harga September 2025, Pas Buat Mahasiswa dan PekerjaCara Praktis Ubah Foto Jadi Miniatur Bergerak di Gemini dan Pixverse, Gampang Banget!
Lulus seleksi PPPK Paruh Waktu berarti status kerja peserta lebih terjamin dibanding sebelumnya.
Besaran gaji ditetapkan minimal sama dengan upah yang diterima ketika masih berstatus tenaga non-ASN, serta menyesuaikan Upah Minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain gaji, peserta juga mendapatkan jaminan sosial serta perlindungan kerja sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini tentu memberikan kepastian dan rasa aman bagi mereka yang selama ini hanya berstatus honorer.
