DPRD Jabar Jelaskan Penerimaan Tunjangan Perumahan, Dipotong Pajak Bisa Sampai 30 Persen

DPRD Jabar Jelaskan Penerimaan Tunjangan Perumahan, Dipotong Pajak Bisa Sampai 30 Persen
Pimpinan DPRD Jabar memperjelas penerimaan tunjangan perumahan. (son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Jabar menjelaskan terkait tunjangan perumahan yang selama ini didapatkan. Kucuran tunjangan itu tidak diterima bersih sebagai mana yang tertulis dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tapi dipotong pajak hingga 30 persen.

Wakil Ketua DPRD Jabar M. Q. Iswara menguraikan, tunjangan perumahan memang nampak yang paling besar dalam penerimaan wakil rakyat. “Nilainya itu Rp 62 juta bagi anggota dan Rp 64 juta bagi pimpinan. Tapi itu sebelum pajak, dan pajaknya adalah pajak progresif sehingga bisa sampai 30 persen,” jelasnya.

Politikus Partai Golkar itu melanjutkan, jika dihitung bersih penerimaan tunjangan perumahan yang sampai ke kantong para wakil rakyat hanya ada di angka Rp 44 juta.

Baca Juga:DPRD Jabar Sepakat Evaluasi Penerimaan Tunjangan PerumahanTargetkan Tuntas Akhir Tahun, DPRD Jabar Kebut 11 Raperda

Iswara menguraikan, posisi wakil rakyat DPRD Jabar tentu berbeda dengan kondisi wakil rakyat tingkat Kota Kabupaten. DPRD Jabar tidak semua warga Kota Bandung.

Namun kemudian di dalam undang-undang menyatakan bahwa setiap anggota Dewan berkedudukan di ibu kota provinsi. “Dan kami tidak mempunyai rumah dinas, ” katanya.

Karena itulah ada alokasi tunjangan perumahan. “Jadi itu adalah hak yang kami terima sesuai dengan peraturan pemerintah. Jadi dengan kata lain ini adalah penerimaan yang legal kami terima, ” cetusnya.

Makanya dengan tunjangan perumahan itu, Anggota DPRD Jabar ada yang berupaya beli rumah, ada yang kontrak, atau sampai beli apartemen menyesuaikan budget.

Bahkan, hampir seluruh anggota Dewan mengambil pinjaman dari Bank Jabar Banten untuk bisa mengikuti harga rumah di sekitar Bandung. “Kami juga sampai mencicil, setiap bulan bisa Rp 45 juta, “katanya.

Sebelumnya, DPRD Jabar akhirnya legawa agar tunjangan perumahan yang selama ini diterima untuk dievaluasi. Hal itu diungkapkan Selasa (9/9). (son)

0 Komentar