Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 56 PSK Per Februari-Juli, Cibinong Tertinggi!

Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 56 PSK Per Februari-Juli, Cibinong Tertinggi!
Satpol PP Kabupaten Bogor saat mengamankan PSK. Foto: Satpol PP Kabupaten Bogor
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengamankan 56 Pekerja Seks Komersial (PSK) selama Februari hingga Juli 2025.

“Total keseluruhan PSK yang kita tertibkan selama tahun 2025 sejak Februari sampai Juli ada 56 PSK,” kata Sekretaris Satpol PP, Anwar Anggana saat ditemui, Senin (8/9/2025).

Berdasarkan data yang diterima, Kecamatan Cibinong tercatat paling tinggi dalam penangkapan PSK yakni 26 orang, dibanding Sukamakmur 15 orang, dan Sukaraja berjumlah 14 orang.

Baca Juga:Burden Sharing : Pembiayaan Program Asta Cita Berpotensi InflasiPKP Klaim KUR Perumahan Memihak UKM, Benarkah?

Anwar menjelaskan, kewenangan penertiban bisnis prostitusi tersebut berada di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor. Pihak Satpol PP, kata Anwar, hanya sebagai pendamping dalam upaya mengambil tindakan di lokasi.

Setelah berhasil diamankan, para PSK itu akan diasesmen oleh pihak Dinsos di Mako Satpol PP dan bila terbukti akan dibawa ke Sukabumi atau Cirebon untuk melakukan rehabilitasi.

“Maka setelah tertangkap dan terbukti sebagai PSK mereka akan direhabilitasi di Sukabumi atau di Cirebon,” kata Anwar.

Anwar menuturkan, para PSK tersebut acap ditemukan di kontrakan maupun indekos yang tersebar di berbagai tempat.

Bahkan, kata dia, terdapat pemilik kontrakan yang melegalkan kegiatan bejad tersebut.

“Rata-rata mereka di kontrakan bahkan ada yang dilegalkan oleh pemilik kontrakan, contoh salah satunya adalah yang di Sukaraja. Jadi mereka ada tempat khusus yang memang seakan-akan pemilik kontrakan juga mengetahui,” katanya.

0 Komentar