Respon SMAN 1 Bandung  Usai PT TUN Kabulkan Banding

Respon SMAN 1 Bandung  Usai PT TUN Kabulkan Banding
Pelajar SMA saat mengikuti pembelajaran olahraga di SMAN 1 Kota Bandung, Senin (8/9). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – SMA Negeri 1 Bandung menggelar doa bersama pada Senin (8/9) pagi, setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Kantor Pertanahan Kota Bandung terkait status lahan sekolah di Jalan Haji Juanda 93.

Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, mengatakan doa bersama dilakukan sebagai bentuk syukur atas putusan tersebut.

“Kami berdoa bersama lalu memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak euforianya seperti apa, agar lebih tepat,” ujar Tuti kepada Jabar Ekspres.

Baca Juga:Kabar Baik, Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Dimenangkan PemprovSidak SMAN 1 Bandung, Komisi V Temukan Siswa Tak Kebagian Meja Buntut Penambahan Rombel

Dia menambahkan suasana haru mewarnai kegiatan tersebut. “Terharu dan sangat lega, yang pasti terharu. Ketika tadi berdoa pun saya sangat terharu. Artinya kita ini hampir delapan bulan lebih kita berjuang,” katanya.

Menurut Tuti, selama proses hukum berlangsung pihak sekolah berfokus menjaga layanan pendidikan agar tidak terganggu. Dirinya juga menyebut sekolah membantu tim advokasi dengan memberikan data atau informasi yang diperlukan.

“Kami memastikan agar anak-anak tidak turun ke jalan. Memastikan proses pembelajaran berjalan lancar. Ketika anak-anak ingin bersuara, kami fasilitasi dengan caranya, tidak sampai turun ke jalan,” ujarnya.

Tuti menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Jawa Barat, tim advokasi, para alumni, guru, orang tua, dan siswa yang disebutnya sama-sama mengawal proses hukum dengan cara masing-masing.

“Sebagai bentuk syukur dan bahagia, kami seluas upacara seluruh siswa dikumpulkan untuk berdoa bersama. Walaupun kami menyadari ini belum keputusan final, karena belum inkrah,” ucap Tuti.

Ketua Tim Advokasi IKA Smansa, Arif Budiman, mengatakan PT TUN Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Putusannya itu mengabulkan permohonan banding dari pembanding satu dan pembanding dua. Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung perkara nomor 104,” ujar Arif.

Baca Juga:Meski Alami Sengketa Lahan, Antusiasme Pendaftar SPMB di SMAN 1 Kota Bandung Tetap Tinggi!Warga Dago Elos Nyatakan Dukungan untuk SMAN 1 Bandung

Dia menjelaskan perkara ini terkait keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). “Dinas Pendidikan Provinsi itu memiliki hak pakai, sertifikatnya nomor 11. Dengan adanya putusan banding, otomatis dimenangkan oleh kita,” jelasnya.

0 Komentar