JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Penetapan ini sontak mengejutkan publik, mengingat Nadiem sebelumnya dikenal sebagai salah satu menteri muda dengan latar belakang pendiri perusahaan rintisan teknologi ternama, Gojek.
Di tengah sorotan publik mengenai kasus hukum yang menjeratnya, kekayaan Nadiem kembali menjadi perhatian.
Baca Juga:Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Taiwan pada Jumat, 5 September 2025 Simulasi Cicilan KUR BRI September 2025, Pinjaman Rp100–500 Juta, Syarat dan Cara Ajukan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang ia sampaikan pada 22 Februari 2025, atau di akhir masa jabatannya sebagai Mendikbudristek, total kekayaan Nadiem tercatat sebesar Rp600,64 miliar setelah dikurangi dengan jumlah utang.
Dalam laporan tersebut, kekayaan terbesar Nadiem berasal dari surat berharga yang mencapai Rp926,09 miliar.
Sementara itu, ia juga memiliki aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp57,79 miliar, yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Selatan, Gianyar (Bali), hingga Rote Ndao (NTT).
Di antara aset tersebut, yang paling tinggi nilainya adalah tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp27,88 miliar.
Untuk kendaraan pribadi, Nadiem melaporkan memiliki dua mobil keluaran terbaru, yaitu Toyota Alphard 2.5 Hybrid tahun 2024 senilai Rp1,71 miliar dan Toyota Innova Zenix 2.0 tahun 2024 dengan nilai Rp536,6 juta.
Total nilai aset kendaraan ini tercatat Rp2,24 miliar. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp752,31 juta, kas dan setara kas sebesar Rp77,08 miliar, serta harta lain Rp2,9 miliar.
Namun, jumlah kekayaan tersebut dikurangi dengan utang sebesar Rp466,23 miliar, sehingga total akhir harta Nadiem adalah Rp600,64 miliar.
Baca Juga:Tak Kunjung Muncul di Latihan Persib, Begini Kondisi Adam Pryzbek Menurut FisioterapisUpdate KUR BRI September 2025: Pinjaman Modal Usaha Hingga Rp50 Juta, Cicilan Mulai Rp190 Ribuan Saja
Catatan LHKPN menyebutkan bahwa laporan ini merupakan dokumen resmi yang wajib dipublikasikan sebagai bagian dari transparansi penyelenggara negara, namun tidak serta-merta bisa dijadikan dasar apakah harta tersebut terkait tindak pidana atau tidak.
Dengan status barunya sebagai tersangka, perjalanan karier Nadiem Makarim kini memasuki babak baru yang penuh sorotan.
Dari sosok menteri muda yang identik dengan inovasi pendidikan, kini ia harus menghadapi proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan perangkat digital untuk sekolah.
