Pria di Bojongloa Kaler Jadi Korban Begal Saat Olahraga, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Pria di Bojongloa Kaler Jadi Korban Begal Saat Olahraga, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Pria di Bojongloa Kaler Jadi Korban Begal Saat Olahraga, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal kembali terjadi di wilayah Kota Bandung. Seorang pria berinisial U (24) menjadi korban perampasan handphone saat berolahraga di Jalan Babakan Ciparay, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian korban tengah berolahraga bersama dua rekannya. Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan berusaha merampas telepon genggam yang sedang dipegangnya.

Korban sempat memberikan perlawanan dengan menarik jaket salah satu pelaku. Aksi tersebut membuat salah satu pelaku terjatuh dari sepeda motornya.

Baca Juga:Wabup Tasikmalaya Tagih Janji Gubernur, Minta Perbaikan Jalan Taraju Segera DirealisasikanJNE Gelar JLC Member Gathering Perdana di Bandung, Bekali Pelaku Usaha Strategi Bisnis dan Perluas Jejaring

Melihat pelaku terjatuh, korban bersama dua rekannya langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada petugas kepolisian.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi serta telepon genggam milik korban yang sempat terjatuh di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan satu pelaku telah diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Jadi benar, satu orang pelaku sudah diamankan, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Anton saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).Anton menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun keterlibatan pihak lain,” katanya.Atas perbuatannya, pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. (San)

(San).

0 Komentar