Limbah Kandang Ayam Cemari Perumahan BIP Cipatat, Warga Ngeluh: Sudah Cukup Sabar! 

Warga Perumahan Bumi Indah Parahyangan (BIP), Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, KBB, mengeluhkan bau menyengat
Warga Perumahan Bumi Indah Parahyangan (BIP), Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, KBB, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah kandang ayam di sekitar pemukiman. Dok warga BIP
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Puluhan Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Bumi Indah Parahyangan (BIP), Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengeluhkan bau menyengat dan serbuan lalat yang diduga berasal dari limbah kandang ayam di sekitar pemukiman mereka.

Kondisi ini disebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas dari pihak terkait.

Alih-alih menikmati udara segar di kaki bukit Citatah, warga justru harus menghirup aroma tak sedap yang kerap terasa sejak pagi hingga malam.

Baca Juga:Bandung Belum Beranjak dari Kategori Nindya dalam Kota Layak AnakMau Rambut Kuat dan Indah? Coba 5 Rekomendasi Vitamin Rambut Lokal Ini

“Setiap pagi saat buka pintu, bukan udara segar yang kita hirup, tapi bau kotoran ayam. Malam pun masih sama. Ada tetangga yang jatuh sakit, diduga akibat terlalu sering menghirup bau ini. Kondisi ini terjadi sudah 8 tahun lamanya,” ungkap Edo Simanjuntak (37), salah satu warga BIP saat dihubungi, Jumat (29/8/2025).

Ia menegaskan, warga sebenarnya tidak keberatan dengan keberadaan kandang ayam sebagai mata pencaharian warga lain. Namun, penanganan limbah yang asal-asalan membuat pemukiman mereka seolah terperangkap dalam kubangan polusi.

“Kita hanya minta solusinya. Jangan sampai limbah itu dibuang sembarangan ke tanah perumahan kami. Kami bukan menolak kandang ayam, tapi jangan sampai merugikan kesehatan,” tegasnya.

Secara regulasi, pembuangan limbah peternakan tanpa pengolahan jelas melanggar aturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan, setiap usaha peternakan wajib mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Lebih jauh, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Budidaya Ayam Pedaging dan Petelur juga mewajibkan setiap kandang memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik untuk mencegah pencemaran udara dan serangan vektor penyakit, termasuk lalat.

Artinya, jika benar limbah kandang ayam tersebut dibuang langsung tanpa pengolahan, maka ada indikasi pelanggaran serius yang semestinya bisa dikenai sanksi hukum maupun administratif.

Warga BIP menaruh harapan besar pada langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Bukan sekadar inspeksi seremonial, tetapi penindakan nyata agar pemilik kandang bertanggung jawab penuh terhadap limbah yang mereka hasilkan.

Baca Juga:RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru, PGN Mantapkan Langkah Strategis di Ekosistem Gas Bumi NasionalKomisi III Belum Diajak Membahas Resmi Pembentukan Super Holding BUMD

“Jangan tunggu ada yang jatuh sakit parah baru bertindak. Kami sudah cukup sabar delapan tahun. Sekarang waktunya pemerintah turun tangan, bukan hanya memberi janji,” tandas Edo.

0 Komentar