Desak Kepastian Pencairan Deposito, Nasabah BPRS HIK Parahyangan Minta OJK Turun Tangan

BPRS HIK Parahyangan
PT BPRS Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (“BPRS HIK Parahyangan”)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Sejumlah nasabah PT BPRS Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (“BPRS HIK Parahyangan”) melalui kuasa hukumnya kembali menuntut kepastian pengembalian simpanan deposito yang telah jatuh tempo.

Menerima tanggapan dari pihak bank maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para deposan menilai belum ada jawaban konkret atas persoalan utama: kapan dana milik masyarakat tersebut akan dibayarkan secara penuh.

Menanggapi Press Release BPRS HIK Parahyangan bertanggal 12 Agustus 2026 yang menyebutkan adanya “penyesuaian pengelolaan likuiditas dan penahapan sebagian transaksi pencairan”, nasabah menilai alasan tersebut mencerminkan masalah likuiditas yang serius.

Baca Juga:Lewat Program PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Dampingi Ahli Waris Jadi WirausahaLebih dari Sekadar Apparel: Proton FC dan Imane Siapkan Jalur Talenta Futsal Indonesia Go International

Persoalkan Dasar Hukum Pembayaran Bertahap

Lewat tanggapan di Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, BPRS HIK Parahyangan menyatakan tengah melakukan upaya penjualan aset perusahaan untuk pemenuhan pencairan secara bertahap. Namun, tim kuasa hukum nasabah mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pencairan bertahap ini.

Sesuai Undang-Undang Perbankan, deposito merupakan investasi dengan jangka waktu penarikan yang telah disepakati sejak awal akad.

Risiko likuiditas dan pencairan deposito yang jatuh tempo merupakan tanggung jawab manajemen risiko bank yang harus didukung oleh kecukupan aset likuid, bukan alasan untuk merubah waktu pemenuhan kewajiban secara sepihak.

Tiga Kejelasan Utama yang Dituntut Nasabah

Para nasabah secara khusus mendesak transparansi atas tiga hal mendasar:

· Dasar Hukum Penahapan: Apa dasar dilakukannya pembayaran secara bertahap atas deposito yang sudah jatuh tempo dan dimintakan pencairannya?

· Persetujuan Regulator: Apakah mekanisme penahapan ini murni kebijakan internal bank atau bagian dari rencana penyehatan yang disetujui OJK?

· Kepastian Perlindungan Hak: Bagaimana bentuk perlindungan hak deposan selama proses berjalan, mencakup rincian nominal, jadwal tahapan, serta batas akhir pelunasan seluruh kewajiban?

Pertimbangkan Buka Posko Pengaduan dan Opsi LPS

Baca Juga:Laba Pegadaian Meroket 84,4 Persen, Dipuji Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPRPerkuat Inklusi Keuangan Mahasiswa, Pegadaian Jabar Gelar Program FLOW di Kampus ITB Jatinangor

Mengingat sebagian simpanan tersebut merupakan dana pensiun yang sangat krusial untuk bertahan hidup, nasabah meminta OJK tak ragu mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.

Jika BPRS HIK Parahyangan telah memenuhi kriteria penanganan lebih lanjut, nasabah berharap langkah tersebut segera diambil demi kepastian hukum, termasuk melibatkannya mekanisme penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

0 Komentar