Korea Selatan Resmi Larang Penggunaan Ponsel di Kelas Mulai 2026

Korea Selatan Resmi Larang Penggunaan Ponsel di Kelas Mulai 2026
Ilustrasi (SUMBER FOTO: Freepik/pch.vector)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Majelis Nasional Korea Selatan telah mengesahkan revisi Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang melarang siswa menggunakan ponsel pintar maupun perangkat digital lain saat jam pelajaran. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2026, sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Pendidikan pada Kamis (28/8).

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga menengah atas. Langkah ini menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu negara yang membatasi penggunaan gawai di ruang kelas, dengan tujuan menekan tingkat kecanduan ponsel di kalangan pelajar.

Sebelumnya, sejak September 2023, Kementerian Pendidikan telah menerapkan pedoman pembatasan penggunaan perangkat elektronik portabel di sekolah. Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi aturan tersebut.

Baca Juga:Belgia Dorong Sanksi terhadap Israel dan Percepatan Pengakuan Negara PalestinaPara Juara Bertahan dan Pegolf Lokal Siap Berlaga di Mandiri Indonesia Open 2025

Meski bersifat ketat, regulasi ini tetap memberikan pengecualian, seperti bagi siswa penyandang disabilitas, kondisi darurat, maupun kebutuhan pendidikan tertentu.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea pada tahun lalu menyatakan bahwa praktik sekolah yang mengumpulkan ponsel siswa secara kolektif tidak termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

Diketahui bahwa, sebelum aturan ini disahkan, pemerintah sebenarnya sudah mulai membatasi penggunaan gawai di ruang kelas melalui pedoman khusus sejak September 2023. Namun, pedoman tersebut hanya bersifat administratif dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan adanya revisi undang-undang ini, larangan tersebut kini memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga implementasinya di sekolah bisa lebih tegas.

Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya sekadar melarang, melainkan juga mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Sekolah diharapkan dapat lebih fokus pada metode pembelajaran tradisional maupun digital yang terarah, tanpa terganggu oleh penggunaan ponsel pribadi siswa.*

SUMBER: ANTARA

0 Komentar