- Buku Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel)
- Kartu ATM untuk pencairan dana melalui mesin ATM
Syarat dan Prioritas Penerima
Program PIP tahun 2025 mengutamakan siswa dengan kondisi sosial-ekonomi berikut:
- Terdaftar di DTKS Kemensos, penerima PKH atau KKS
- Keluarga miskin atau rentan miskin dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Anak yatim/piatu, anak berkebutuhan khusus (ABK), atau yang tinggal di panti asuhan
- Siswa dari daerah terdampak bencana alam
- Berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)
Dengan adanya PIP Madrasah 2025, pemerintah berharap tidak ada lagi anak dari keluarga kurang mampu yang harus putus sekolah.
Oleh karena itu, segera lakukan cek penerima PIP 2025 agar bantuan bisa segera dimanfaatkan.
