JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan menggelar penertiban angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor selama lima bulan.
Operasi ini melibatkan Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor, serta Polresta Bogor Kota.
Kadishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan, kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi kepada pengusaha, badan hukum, hingga pengemudi angkot yang sudah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga:Bandung Tertinggal dari Jakarta: Angkot Pintar Solusi atau sekadar Wacana? Angkot Pintar Bandung masih Gagasan Mentah
“Tujuannya untuk memastikan seluruh armada angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor dipastikan yang memiliki perizinan sesuai kartu pengawasan dan izin trayeknya. Armada yang beroperasi juga telah lulus uji laik jalan, sehingga memenuhi standar keselamatan,” ujar Sujatmiko melalui keterangannya, dikutip Minggu (24/8/2025).
Selain kelengkapan armada, pengemudi juga diwajibkan membawa dokumen pribadi seperti SIM dan STNK yang akan diperiksa kepolisian.
Pengecekan di lapangan juga akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub bersama polisi, mencakup administrasi perizinan, buku uji, hingga kondisi teknis kendaraan.
Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran administratif hingga larangan beroperasi.
“Sanksi yang akan diterapkan, apabila kendaraan tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis laik jalan, akan dilakukan penegakan hukum mulai dari sanksi administrasi sampai dengan penghentian beroperasi di jalan untuk diamankan,” katanya.
Penertiban akan berlangsung selama lima bulan dengan pola kombinasi, baik stasioner maupun mobile, menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
Untuk angkutan perkotaan dan lintas batas, Dishub Kabupaten Bogor serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah 1 Jabar juga ikut dilibatkan. (mg1)
