Sabtu. 13.24
JABAR EKSPRES – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) kembali cair di bulan Agustus 2025.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini bisa menarik bansos PKH tahap 3 melalui rekening bank yang ditunjuk atau langsung di kantor pos terdekat.
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdaftar di DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
Baca Juga:Cara Mudah Ajukan KUR BRI 2025 KUR Kecil Pinjaman hingga Rp500 Juta7 Rekomendasi Parfum Arab Wangi Tahan Lama, Mewah dan Memikat
Dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KPM bisa mencairkan dana bantuan sesuai kategori masing-masing.
Simak informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran dana, hingga cara cek penerima bansos PKH tahap 3 tahun 2025 berikut ini.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2025
Bansos PKH tahap ketiga cair secara bertahap mulai Juli hingga September 2025 di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, jadwal pencairan bisa berbeda di tiap daerah. Oleh karena itu, penerima disarankan untuk selalu mengecek ke pendamping PKH atau pihak kelurahan setempat guna memastikan jadwal pencairan bansos di wilayah masing-masing.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Tidak semua masyarakat bisa menerima bansos PKH, karena ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Penerima bansos PKH wajib terdaftar dalam DTSEN dan masuk dalam kategori berikut:
1.Ibu hamil atau ibu dalam masa nifas
2.Balita usia 0–6 tahun
3.Anak sekolah SD, SMP, dan SMA
4.Lansia berusia 60 tahun ke atas
5.Penyandang disabilitas berat
Jika masuk dalam kategori tersebut dan data sesuai di DTSEN, maka peluang untuk menjadi penerima bansos PKH semakin besar.
Baca Juga:Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Gelar Acara HUT ke-80 RICek NIK KTP Terupdate! Bansos PKH BPNT Tahap 3 Cair ke KPM
Besaran Dana Bansos PKH Tahap 3 2025
Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima. Berikut perkiraan nominal yang diberikan pada tahun 2025:
-Ibu hamil & anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun
-Anak SD: Rp225.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun
-Anak SMP: Rp375.000 per bulan atau Rp1.500.000 per tahun
-Anak SMA: Rp500.000 per bulan atau Rp2.000.000 per tahun
-Lansia & penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
Dana tersebut dicairkan tiap tiga bulan sekali sehingga langsung bisa dimanfaatkan keluarga penerima untuk kebutuhan pokok.
