JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Priguna Anugerah Pratama (PAP) resmi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis (21/8).
Persidangan yang berlangsung secara tertutup untuk umum tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa Priguna Anugerah Pratama (PAP) didakwa dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini JPU dari Kejari Kota Bandung dan juga Kejati Jawa Barat (Jabar) telah mengikuti persidangan terhadap terdakwa PAP (Priguna Anugerah Pratama) di PN Kota Bandung. Untuk pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yakni Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan j Jo pasal 16 ayat 1 undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ucap Cahya sapaan akrabnya saat ditemui di Kantornya, Kamis (21/8).
Baca Juga:Pasca Kasus Priguna, Penerimaan Residensi PPDS Anestesi di RSHS Bandung Kembali DibukaPriguna Resmi Ditahan, Kejari Bandung Terima Tahap 2 Kasus Pelecehan di RSHS
Cahya mengatakan, dengan dakwaan tersebut terdakwa Priguna Anugerah Pratama (PAP) terancam mendapatkan hukuman hingga maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta.
“Namun dengan sudah dibacakan surat dakwaan tersebut oleh JPU, untuk agenda persidangan selanjutnya adalah eksepsi (bantahan) dari terdakwa,” ungkapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bandung Dalyusra menjelaskan persidangan Priguna Anugerah Pratama (PAP) berlangsung secara tertutup, berdasarkan hasil keputusan dari majelis hakim.
“Tertutup (sidangnya), termasuk (pemerikasaan) saksi-saksi juga. Tapi untuk putusan nanti terbuka,” ungkapnya.
Meski berlangsung tertutup, ia menyebut majelis hakim PN Bandung akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam mengadili persidangan terhadap terdakwa PAP tersebut.
“Hari ini sudah sidang pembacaan dakwaan. Dan saya dapat informasi dari majelis hakim, ternyata tidak ada eksepsi (untuk sidang selanjutnya), berarti ini lanjut. Dan dalam dakwaannya juga dia mengakui (perbuatannya),” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah berhasil menetapkan Priguna Anugerah Pratama (PAP) yang merupakan Dokter Residen Spesialis Anastesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
