Jalani Sidang Perdana, Priguna Anugerah Pratama Didakwa Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh JPU

Jalani Sidang Perdana, Priguna Anugerah Pratama Didakwa Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh JPU
Dok. Terdakwa Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di RSHS Bandung Priguna Anugerah Pratama (PAP). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

Dimana dalam kasus yang menjeratnya, Priguna diduga telah melakukan aksi pelecehan seksualnya kepada salah seorang wanita yang merupakan pendamping pasien di RSHS Bandung.

Sehingga akibat tindakan yang dilakukannya, kini Priguna terpaksa harus mendekam di Mapolda Jabar dan terancam dijerat Pasal 6 c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan kurungan paling lama 12 tahun penjara.(San)

0 Komentar