Dimana dalam kasus yang menjeratnya, Priguna diduga telah melakukan aksi pelecehan seksualnya kepada salah seorang wanita yang merupakan pendamping pasien di RSHS Bandung.
Sehingga akibat tindakan yang dilakukannya, kini Priguna terpaksa harus mendekam di Mapolda Jabar dan terancam dijerat Pasal 6 c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan kurungan paling lama 12 tahun penjara.(San)
