JABAR EKSPRES – Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial Juanda alias Kevin (40), pelaku percobaan pencurian di kawasan pedestrian Sempur, Kota Bogor, pada Sabtu pagi, 16 Agustus 2025.
Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB di pintu keluar Tol Ciawi, dan dibawa ke Mapolsek sekitar pukul 20.30 WIB.
“Pelaku sudah kita amankan atas nama J alias K. Penangkapan dilakukan malam Minggu, 16 Agustus, sekitar pukul 20.00 WIB di pintu tol Ciawi. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum sesuai dengan arahan pimpinan,” ujar Waluyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga:PP Safinatul Qodiri Turut Hadir Dalam Manaqib Dzikir Akbar di At-Taufiq Ciucing GarutDapat Royalti Rp497 Ribu, Ari Lasso: Lebih Baik Saya Lapar Daripada…
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban bernama Reno Abimanyu (37) sedang berolahraga bersama istrinya. Pelaku diduga telah membuntuti mereka, lalu mencoba membuka resleting tas milik istri korban yang berisi satu unit iPhone 12 berwarna merah.
Namun aksi tersebut gagal karena suami korban menyadari gelagat mencurigakan pelaku dan langsung mendorongnya. Percekcokan sempat terjadi, tetapi pelaku segera melarikan diri dari lokasi.
“Kejadian ini masih masuk kategori percobaan pencurian karena belum ada barang yang sempat diambil. Suami korban curiga saat pelaku mencoba membuka tas, lalu mendorongnya. Warga sekitar juga ikut membantu menggagalkan aksi tersebut,” jelas Waluyo.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa J alias Kevin merupakan seorang residivis dan spesialis copet yang telah beberapa kali beraksi di sejumlah tempat. Dalam insiden ini, pelaku juga tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh anggota komplotannya yang kini masih dalam pengejaran.
Sebagai bagian dari barang bukti, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 12 milik korban, lengkap dengan kardus dan bukti pembelian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
