Pemkab Bogor dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemkab Bogor dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
Pemkab Bogor dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Foto: Diskominfo
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2026.

Nota kesepakatan itu memuat berbagai kebijakan pembangunan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, sebagaimana tercantum dalam RKPD tahun 2026.

Adapun tema pembangunan Kabupaten Bogor tahun 2026 adalah penguatan data digital dan pelayanan publik.

Baca Juga:Sejalan dengan Presiden Prabowo,  Bupati Bogor Ciptakan Pemerintahan yang Bebas KKNWarga Sambut Positif Rencana Pembangunan Jalan Baru di Kayu Manis Kota Bogor

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade bersama Ketua DPRD, Sastra Winara, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong, Jumat (15/8).

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menyampaikan, nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2026 telah memuat berbagai kebijakan pembangunan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, sebagaimana tercantum dalam RKPD tahun 2026.

“Seluruh kebijakan, diimplementasikan dalam belanja daerah yang diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan, yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Jaro Ade.

Jaro Ade menjelaskan, dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD terus berkomitmen untuk memprioritaskan alokasi anggaran pada program yang berkaitan langsung dengan urusan pemerintahan, dibandingkan dengan alokasi anggaran penunjang.

“Arah kebijakan ekonomi daerah ditujukan untuk meningkatkan kualitas penataan ruang, mengurangi kesenjangan wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis circular economy, serta menurunkan indeks risiko bencana di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Jaro Ade mengungkapkan, kepada kepala perangkat daerah agar segera menindaklanjuti dengan menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2026 untuk menjadi bahan rancangan APBD tahun 2026, yang kemudian akan dibahas kembali oleh pemerintah daerah bersama DPRD.

0 Komentar