Ditolak PN Surabaya, Ini Tanggapan atas Putusan Permohonan PKPU Antara Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos 

Ditolak PN Surabaya, Ini Tanggapan atas Putusan Permohonan PKPU Antara Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos 
Tanggapan atas Putusan Permohonan PKPU Antara Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos 
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Agustus 2025 sore telah memberikan putusan ditolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos (poto terlampir)

Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas Putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan (misal Kasasi).

Upaya PKPU ini adalah untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20 persen saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015 dan selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran atas Deviden tersebut.

Baca Juga:Respon Aksi Massa Warga Sukahaji, BPN Kota Bandung Masih Tunggu Proses PengadilanPengadilan Izinkan Trump Lanjutkan Kebijakan Tarif Sementara

Kami gembira menyambut putusan tersebut karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20 persen saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015.

Atas belum terbayarnya Deviden tersebut, Kami akan menempuh upaya gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu sesegera mungkin dengan alasan Deviden tersebut adalah hak Dahlan Iskan dikarenakan saham 20 persen adalah sah atas nama Dahlan Iskan karena senyatanya pada kurun waktu 2017 saham 20 persen diserap oleh selutuh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional.

Jika tahun 2002 sp 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan maka proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham maka haruslah dianggap tidak sah.

Untuk itu kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan.

Kami juga akan menempuh upaya hukum Uji Materi/Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi guna memaknai istilah sederhana dan istilah kreditur lain dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan. Kedua istilah ini selalu menjadi perdebatan dalam sidang PKPU.

Selain untuk kepentingan Dahlan Iskan, upaya Uji Materi ini guna mempermudah semua pihak untuk mengajukan PKPU/Pailit apabila mempunyai hak atas pembayaran atau piutang.

0 Komentar