Syarat penerima bantuan insentif Guru PAUD Non-Formal
– Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025 yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan dan penyelenggara satuan.- Mempunyai ijazah paling rendah SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.- Bertugas di kelompok bermain (KB) atau taman penitipan anak (TPA) di bawah pembinaan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.- Terdata dalam Dapodik.- Tidak berstatus sebagai ASN.
Untuk bisa terdata sebagai penerima bantuan, harus melakukan pengusulan tersebih dahulu, berikut mekanisme yang bisa dijalankan :
Mekanisme Pengusulan Guru Non-ASN
Sri menjelaskan Dinas Pendidikan tidak lagi perlu mengusulkan guru formal non-ASN sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-Antun. Puslapdik menetapkan calon penerima berdasarkan sinkronisasi dan verifikasi data melalui Dapodik.
Baca Juga:Diskon Listrik 50 Persen Ada lagi, Begini Cara Klaim dan KetentuannyaPenarikan Sukses, Aplikasi Risetcar Tak Jadi SCAM?
Puslapdik juga membuka rekening bagi guru formal non-ASN penerima bantuan insentif.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” ucap Sri.
Sementara itu, Dinas Pendidikan tetap mengusulkan pendidik PAUD non-formal melalui SIM-Antun. Untuk semester I 2025, batas akhir pengusulan adalah 31 Juli 2025.
Pada 2025, bantuan insentif ditargetkan tersalur kepada 341.248 guru di semua jenjang. Pada tahun sebelumnya, sasaran penerima bantuan guru formal sebanyak 67.000 orang.
