Reklame Ilegal Disapu Bersih di Cimahi, Satpol PP Tertibkan Puluhan Titik

Petugas Satpol PP Kota Cimahi saat Menertibkan Baligo dan Spanduk Ilegal di Sejumlah Titik Wilayah (mong)
Petugas Satpol PP Kota Cimahi saat Menertibkan Baligo dan Spanduk Ilegal di Sejumlah Titik Wilayah (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penertiban terhadap reklame non-permanen yang tidak berizin dan tidak membayar pajak kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Cimahi.

Penertiban tersebut berlangsung pada Senin 11 Agustus 2025, dengan menyasar sejumlah titik strategis di wilayah kota, termasuk kawasan Cihanjuang, Amir Machmud, Kebon Kopi, Melong, Cibaligo, dan Baros.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Cimahi untuk menertibkan tata kelola pemasangan media promosi agar sesuai ketentuan, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah, Ini Acara yang Bisa Kamu Ikuti RS Hasan Sadikin Gunakan Gaslink CNG dari PGN Gagas, Pelayanan Kesehatan Kini Lebih Efisien dan Ramah Lingkung

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Fery Supriadi, menjelaskan bahwa target penertiban kali ini adalah reklame non-permanen yang didominasi oleh spanduk, baliho, pamflet, dan berbagai media promosi sejenis.

“Yang kita tertibkan itu reklame-reklame non-permanen yang tidak berizin maupun tidak membayar pajak,” ujar Fery saat ditemui awak media di kantornya pada Selasa 12 Agustus 2025.

Menurutnya, reklame yang dipasang secara sembarangan sering kali menimbulkan persoalan tata ruang, mengganggu estetika kota, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat jika dipasang di lokasi yang tidak tepat.

Ia menegaskan, selain penertiban, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap reklame yang telah berizin namun melanggar ketentuan teknis pemasangan, misalnya melintang di jalan, terikat di antara pohon atau tiang listrik, serta dipaku pada batang pohon.

“Untuk reklame yang berizin tapi melanggar aturan pemasangan, tetap kita tertibkan. Namun kondisinya akan kita jaga agar tidak rusak. Jika ada itikad baik dari pemilik reklame, maka akan kita kembalikan,” tegasnya.

Fery juga mengungkapkan, di beberapa titik, seperti kawasan Gandawijaya dan Baros, saat ini belum terdapat aturan spesifik mengenai penentuan lokasi pemasangan reklame.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya dalam mengatur zonasi reklame.

Baca Juga:Komitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak Koperasi Desa Merah Putih Akan Diisi Tenaga P3K, Pemprov Jateng Masih Tunggu Juknis

“Ke depan harus ada ketentuan yang jelas tentang lokasi yang diperbolehkan, karena di Cimahi menentukan titik-titik tempat itu cukup sulit. Jadi sementara ini kita hanya mengatur tata caranya saja,” jelasnya.

Jenis reklame yang ditertibkan berasal dari berbagai pihak, mulai dari industri rokok, penyedia jasa, transportasi, paket, hingga organisasi sosial dan yayasan.

0 Komentar