Dalam pelaksanaannya, kata Fery, Satpol PP juga menghadapi sejumlah kendala teknis di lapangan. Salah satunya adalah keterbatasan peralatan untuk menjangkau spanduk yang dipasang di ketinggian.
“Kalau dipaksakan, justru membahayakan keselamatan anggota. Jadi kendala pertama itu peralatan, kemudian yang kedua adalah dukungan masyarakat,” ujarnya.
Selain faktor teknis, tantangan non-teknis juga muncul dari persepsi sebagian masyarakat yang kurang menerima keberadaan Satpol PP.
Baca Juga:Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah, Ini Acara yang Bisa Kamu Ikuti RS Hasan Sadikin Gunakan Gaslink CNG dari PGN Gagas, Pelayanan Kesehatan Kini Lebih Efisien dan Ramah Lingkung
“Memang jarang ada orang yang suka dengan tugas kami, tapi ini adalah risiko yang harus dijalani. Kami tetap melaksanakan tugas sesuai kebijakan pemerintah daerah dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Penertiban reklame ini dilaksanakan sebanyak 12 kali dalam setahun. Hingga Agustus 2025, kegiatan telah berlangsung sembilan kali, menyisakan tiga kali pelaksanaan lagi pada tahun berjalan.
Fery menekankan, tindak lanjut terhadap pelanggaran tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP.
“Makanya kita melibatkan Bapenda dan DPMPTSP agar mereka menindaklanjuti. Jangan sampai setelah reklame ditertibkan, kasusnya berhenti di situ tanpa proses selanjutnya,” tegasnya.
Ia juga menolak keras jika penindakan dilakukan langsung oleh Satpol PP kepada pemilik usaha tanpa melibatkan dinas terkait. Hal ini untuk menghindari potensi tuduhan adanya praktik negosiasi atau pungutan liar.
“Kalau kita yang memanggil, takutnya ada pembicaraan lain. Saya tidak ingin seperti itu,” katanya.
Fery menambahkan, secara ekonomis, membayar pajak reklame jauh lebih murah dibandingkan memasang reklame secara ilegal lalu ditertibkan.
Baca Juga:Komitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak Koperasi Desa Merah Putih Akan Diisi Tenaga P3K, Pemprov Jateng Masih Tunggu Juknis
“Daripada pasang tanpa bayar pajak lalu dicabut, itu jelas rugi. Biaya cetak dan pemasangan tidak sedikit, belum lagi kerugian dari penurunan citra usaha. Kalau membayar pajak dan memasang sesuai aturan, justru lebih efisien,” paparnya.
Lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame, menurut Fery, mencakup area pohon (terutama yang dipaku atau diikat), ruang antara tiang listrik atau pohon, lingkungan sekolah, dan area pemerintahan.
“Khusus untuk spanduk komersial seperti rokok, dilarang dipasang di kantor pemerintahan atau kelurahan. Kalau spanduk yang berisi informasi pemerintahan, itu boleh,” tukasnya. (Mong)
