Menara BTS di Sumedang Tak Kantongi PBG, Terancam Dibongkar Pemda

Menara BTS Tanpa Izin di Sumedang Terancam Dibongkar, Pemda Siapkan Langkah Tegas
Seorang lansia tengah berjalan kaki sambil menarik gerobak melintasi menara BTS yang berdiri tegak di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, belum memiliki izin resmi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, mengatakan pihaknya belum pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara BTS tersebut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib didirikan setelah memperoleh PBG. Apabila bangunan sudah selesai dibangun namun belum mengantongi izin tersebut, pemilik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Selangkah Lagi Gabung Everton, Jack Grealish Siap Reinkarnasi di Goodison ParkPeluang Emas! Manchester United Bisa Dapatkan Donnaruma dengan Harga Miring

“Sanksi administrative dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan sementara kegiatan konstruksi. Kemudian pembatasan sementara kegiataan operasional ataupun pembongkaran bangunan (jika bangunan terbangun tidak memenuhi standar teknis,” kata Kemal kepada Jabar Ekspres, Selasa (12/8).

Ia menambahkan, peraturan ini bertujuan memastikan penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia lebih baik, efektif, efisien, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.

Menara BTS di Dusun Lebakbitung yang sudah rampung dibangun tanpa PBG tersebut diketahui milik PT Tower Bersama Group (TBG), dengan pelaksana pembangunan PT eCompalindo.

Akan tetapi, bukan artinya masyarakat atau perusahaan dapat mengabaikan PP Nomor 16 Tahun 2021, sebab dibolehkannya proses izin dilanjutkan pun harus disertai pengkajian dan pemeriksaan detil, terkait bangunannya perlu dilakukan.

“Jika ada bangunan yang sudah berdiri namun belum memiliki PBG, proses pengurusan PBG tetap dapat diajukan, dengan syarat bangunan tersebut masih memenuhi standar teknis yang berlaku,” terangnya.

“Alurnya dengan mengajukan PBG simultan dengan SLF (sertifikat laik fungsi) karena bangunan sudah berdiri,” tambah Kemal.

Dia memaparkan, adapun dalam hal ini, jika terdapat bangunan yang sudah rampung berdiri namun belum lengkapi perizinan, maka Pemda Sumedang telah menyiapkan beberapa langkah bijak.

Baca Juga:Gagal di Community Shield, Van Dijk Akui Liverpool Belum Siap Jaga TahtaJay Idzes Tembus Serie A Lagi: Resmi Gabung Sassuolo, Siap Hadapi Juara Bertahan!

“Pertama ada sosialisasi dan pembinaan. Membuat surat pemberitahuan, edaran, dan lain-lain yang menjelaskan kewajiban PBG/SLF dan tahapan pengurusan,” paparnya.

Kemal juga menyampaikan, jika Pemda Sumedang dalam hal ini siap membuka layanan konsultasi, untuk memfasilitasi percepatan kepemilikan PBG/SLF.

0 Komentar