JABAR EKSPRES — Kebun Binatang Bandung resmi ditutup sementara akibat konflik internal yang terjadi di tubuh yayasan pengelola. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penutupan ini bukan disebabkan oleh konflik antara pengelola dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melainkan murni akibat perselisihan antar-pengurus yayasan yang kini tengah berproses secara hukum.
“Yang harus diluruskan, ini bukan konflik antara Pemkot dan yayasan. Ini konflik internal di dalam yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung sendiri,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (12/8).
Menurutnya, penutupan sementara ini juga berkaitan dengan penyitaan dan pemblokiran sejumlah aset oleh Kejaksaan Tinggi. Aset-aset tersebut akan tetap disita hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap (inkrah), dan nantinya akan dikembalikan kepada yayasan yang sah secara hukum.
Baca Juga:Geopix Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Kebun Binatang BandungKebun Binatang Bandung Masih Ditutup, Lho Apa ya Alasannya?
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah inkrah, aset akan dikembalikan kepada pengurus yayasan yang sah,” tambahnya.
Meski tutup untuk publik, Farhan memastikan bahwa seluruh hewan di dalam kebun binatang tetap mendapatkan perawatan yang baik. Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) saat ini bertanggung jawab penuh terhadap biaya operasional, pakan, serta layanan medis bagi satwa.
“Tidak ada hewan yang ditelantarkan. Seluruh kebutuhan hewan ditanggung oleh PKBSI selama masa penutupan ini,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bandung saat ini masih menunggu keputusan dari Direktorat Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kelanjutan izin konservasi bagi Kebun Binatang Bandung.
Jika izin tersebut dicabut, maka akan dilakukan masa transisi selama tiga bulan untuk memastikan keselamatan hewan serta pemberian kompensasi layak kepada para pegawai yang terdampak.
“Kalau izin konservasi resmi dicabut, akan ada masa transisi tiga bulan. Itu untuk menjamin nasib hewan dan juga para pegawai yang terdampak,” jelas Farhan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembukaan kembali Kebun Binatang Bandung sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemkot Bandung, kata dia, hanya memfasilitasi komunikasi dan mendukung penyelesaian konflik secara hukum.
Baca Juga:Kisruh Manajemen Kebun Binatang Bandung, Satwa Tetap TerurusSertifikasi Lahan Kebun Binatang Dipertanyakan, Kuasa Hukum Bisma dan Sri Cecar Mantan Kepala BPKAD Kota Bandung
“Kami siap mendukung penyelesaian, tapi keputusan final tetap ada di tangan Kementerian. Kita tunggu keputusannya,” pungkasnya. (Dam)
