Dilarang Jual Lahan Pemakaman Umum! Disperkim KBB Ultimatum 165 Kades

Kepala Disperkim KBB, Anni Roslianti saat menggelar rapat larangan menjual atau memperjualbelikan lahan pemaka
Kepala Disperkim KBB, Anni Roslianti saat menggelar rapat larangan menjual atau memperjualbelikan lahan pemakaman umum di Ngamprah. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memperingatkan 165 kepala desa di wilayahnya untuk tidak menjual atau memperjualbelikan lahan pemakaman umum.

Larangan ini berlaku untuk lahan yang berstatus aset desa, hibah pribadi, maupun tanah yang berasal dari kewajiban pengembang perumahan.

Kepala Disperkim KBB, Anni Roslianti, menegaskan bahwa penjualan lahan pemakaman bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum pidana.

Baca Juga:Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah, Ini Acara yang Bisa Kamu Ikuti RS Hasan Sadikin Gunakan Gaslink CNG dari PGN Gagas, Pelayanan Kesehatan Kini Lebih Efisien dan Ramah Lingkung

“Tindakan memperjualbelikan lahan pemakaman merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi pidana terhadap oknum yang melakukannya. Lahan pemakaman adalah fasilitas umum yang harus dipertahankan demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk diperjualbelikan secara pribadi,” kata Anni saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, praktik penjualan lahan pemakaman selain merugikan masyarakat, juga menghilangkan ruang publik yang sangat dibutuhkan untuk pemakaman layak dan teratur.

“Jika lahan ini hilang, masyarakat akan kesulitan mendapatkan tempat pemakaman yang memadai. Ini juga bisa menimbulkan konflik sosial di kemudian hari,” ujarnya.

Anni meminta seluruh pemerintah desa dan aparat terkait menjaga serta memelihara aset lahan pemakaman dengan baik. Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penjualan lahan pemakaman secara ilegal.

“Di sisi lain, kami juga tengah melaksanakan langkah strategis penataan dan pendataan lahan pemakaman umum. Kegiatan ini mencakup lahan milik desa, aset pemerintah daerah, hingga lahan hibah dari pengembang perumahan,” katanya.

Berdasarkan data Disperkim KBB, sepanjang 2025, penataan telah rampung di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) utama di Bandung Barat, yakni TPU Barunagri, TPU Gunung Masigit, dan TPU Setiabudi Regensi.

Penataan tersebut, kata Anni tidak hanya mencakup pendataan administrasi, tetapi juga perbaikan fasilitas seperti pembangunan akses jalan, pembuatan gapura pintu masuk, dan pemasangan benteng pembatas lahan.

Baca Juga:Komitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak Koperasi Desa Merah Putih Akan Diisi Tenaga P3K, Pemprov Jateng Masih Tunggu Juknis

Anni menegaskan, tujuan penataan adalah untuk mewujudkan layanan pemakaman yang lebih manusiawi dan tertata, sehingga warga yang berduka dapat melaksanakan prosesi pemakaman dengan tenang.

“Kami berkomitmen menjaga fasilitas publik ini agar tetap terawat dan berfungsi sesuai peruntukannya,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar