JABAR EKSPRES – Tim lapangan atau lebih dikenal dengan sebutan Tim Kecebong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan pembersihan sampah secara rutin di Kali Malang RW 32, Melong, Kota Cimahi.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPKP Kota Cimahi, Sambas Subagja menegaskan, pembersihan itu dilakukan menindaklanjuti laporan warga. Di mana persoalan penumpukan sampah di sejumlah aliran sungai di Kota Cimahi menjadi sorotan.
Kendati secara teknis bukan menjadi kewenangan utamanya, DPKP Kota Cimahi memastikan seluruh keluhan masyarakat tetap ditindaklanjuti melalui tim lapangan yang dikenal dengan sebutan Tim Kecebong.
Baca Juga:Sungai Cimeta Dipenuhi Busa Putih, Kecelakaan Truk Sabun di Padalarang Diduga PemicuSungai Cimeta di Padalarang Mendadak Dipenuhi Busa Putih, DLH Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah
“Sampah yang menghalangi aliran pun ikut kami angkat dan tangani. Selama ini kami tidak membeda-bedakan laporan, jika ada aduan terkait sampah, kami tetap kerjakan,” jelas Sambas saat dihubungi Jabar Ekspres melalui pesan WhatsApp pada Senin (11/8/2025).
Sambas menuturkan, mandat utama Tim Kecebong, yakni menjalankan operasi dan pemeliharaan saluran sungai, khususnya melalui kegiatan normalisasi aliran dan perbaikan minor infrastruktur. Melalui pengerukan sedimen yang mengendap di saluran sungai, bukan mengangkut atau membersihkan sampah.
Namun, di lapangan, sambungnya, kenyataan hambatan aliran tidak hanya disebabkan oleh sedimen, tetapi juga tumpukan sampah.
Untuk itu, kata dia, pembersihan saluran dilakukan secara rutin berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Terdapat tiga tim utama yang masing-masing bertanggung jawab di tiga kecamatan.
Dalam pelaksanaannya, tim juga melakukan penanganan intensif di lokasi-lokasi rawan penyumbatan yang berulang, seperti di RW 32 dan RW 2 Kelurahan Melong, serta RW 14 Setiamanah.
“Setiap tim memiliki jadwal rutin, tetapi jika ada titik yang berulang kali mengalami sumbatan akibat sampah, kami memberikan perhatian lebih. Misalnya di beberapa wilayah yang memang menjadi langganan mampet, intensitas pembersihan tentu kami tingkatkan,” ujarnya.
Kendala utama di lapangan, lanjut Sambas, justru terletak pada proses lanjutan pasca-pengangkatan sampah. Tim Kecebong hanya memiliki kewenangan mengangkat dan menempatkan sampah dalam wadah atau karung di tepi saluran.
Baca Juga:Penanganan Banjir di Kota Bandung Masih Berkutat Pada Pembebasan Lahan Aliran SungaiOptimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembuangan Sampah di Aliran Sungai Kota Cimahi
Setelah itu, sambung Sambas, tanggung jawab pengangkutan menuju tempat pembuangan berada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
