“Sering kali, setelah sampah diangkat ke darat, proses pengangkutannya oleh DLH terkendala jadwal atau prioritas di lokasi lain. Kadang-kadang penundaan ini membuat sampah menumpuk kembali di tepi saluran. Bahkan dalam kondisi darurat, kami tidak bisa membuang langsung ke TPA karena itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Sambas juga memaparkan tantangan lain yang kerap muncul, yakni keberadaan utilitas seperti pipa dan kabel di dalam saluran air.
Hambatan ini menurutnya tidak hanya berasal dari pipa milik PDAM, tetapi juga kabel milik PLN dan jaringan fiber optik milik penyedia layanan telekomunikasi.
Baca Juga:Sungai Cimeta Dipenuhi Busa Putih, Kecelakaan Truk Sabun di Padalarang Diduga PemicuSungai Cimeta di Padalarang Mendadak Dipenuhi Busa Putih, DLH Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah
“Penempatan utilitas yang melintang atau berada di aliran sering kali menyulitkan proses pembersihan. Untuk penanganannya, kami perlu koordinasi dengan para pemilik utilitas tersebut. Ini tidak selalu mudah, apalagi jika pemasangan utilitas berada di lokasi yang kewenangannya bukan milik pemerintah kota,” ungkap Sambas.
Ia mencontohkan, utilitas yang melintang di jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara yang berada di jalan provinsi seperti Jalan Gatot Subroto dan Kolonel Masturi adalah kewenangan pemerintah provinsi.
“Perizinan pemasangan pipa atau kabel di wilayah tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait di tingkat pusat atau provinsi, bukan oleh kami. Proses koordinasinya sering kali cukup rumit karena harus melibatkan berbagai pihak lintas kewenangan,” pungkasnya. (Mong)
