Efek Domino Kasus PT BDS: Pemkab Bandung Terancam Defisit dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Ilustrasi: Momen ulang tahun Bupati Bandung Dadang Supriatna yang ke-54 pada Kamis (7/8/2025) diwarnai aksi si
Ilustrasi: Momen ulang tahun Bupati Bandung Dadang Supriatna yang ke-54 pada Kamis (7/8/2025) diwarnai aksi sindiran dari Forum Korban PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Dua karangan bunga bernada satir terpampang di dua titik strategis, yakni depan Lapangan Upakarti dan Kantor DPRD Kabupaten Bandung. Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian vendor hingga mencapai Rp105,4 miliar.

Kasus ini bermula dari suplai boneless dada (BLD) ayam yang dilakukan PT BDS pada 2024 lalu. Dugaan penipuan mencuat setelah sejumlah vendor mengaku mengalami kerugian besar akibat kerja sama pengadaan dengan BUMD tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sejumlah pengusaha telah melaporkan PT BDS ke Polda Jawa Barat. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung mengindikasikan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Baca Juga:RS Hasan Sadikin Gunakan Gaslink CNG dari PGN Gagas, Pelayanan Kesehatan Kini Lebih Efisien dan Ramah LingkungKomitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak 

Pakar kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Asep Sumaryana, menilai bahwa jika benar terbukti melakukan penipuan, keberadaan PT BDS justru menciptakan efek domino yang berbahaya bagi perekonomian dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Tugas BUMD adalah menggerakkan perekonomian daerah. Kalau justru merugikan, itu artinya kontraproduktif,” ujar Asep, Senin (11/8).

BUMD dan Peran StrategisnyaBUMD memiliki fungsi vital dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menyediakan barang dan jasa, serta membuka lapangan kerja. Aturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara umum, tujuan BUMD adalah mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkontribusi pada keuangan daerah.

Namun, menurut Asep, dugaan penipuan oleh PT BDS justru dapat menyebabkan pemborosan keuangan daerah.

“Kalau penghasilan tak ada, tapi pengeluaran jalan terus untuk pembangunan, ujungnya bisa defisit. Ini yang berbahaya,” jelasnya.

Kontrak dan Potensi PelanggaranAsep juga menekankan pentingnya mengkaji kontrak kerja antara PT BDS dan para vendor secara detail. Jika ditemukan banyak pasal yang dilanggar, hal itu menunjukkan kesalahan manajerial yang serius.

Baca Juga:Koperasi Desa Merah Putih Akan Diisi Tenaga P3K, Pemprov Jateng Masih Tunggu JuknisDPD dan DPC Partai Demokrat Gelar Pendidikan Politik Kader di Alam Terbuka Pangalengan

“Lihat isi kontraknya dulu. Kalau banyak pasal yang dilanggar, itu berarti ada kekeliruan sistemik,” katanya.

Dampak Terhadap Kepercayaan PublikLebih jauh, Asep menilai bahwa kasus ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, khususnya terhadap kinerja Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

0 Komentar