“Kalau masyarakat sudah kehilangan kepercayaan, apa pun yang disampaikan Pemkab bisa diabaikan. Ini sangat berbahaya bagi stabilitas pemerintahan,” ujarnya.
Tanggung Jawab Kepala DaerahSebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab besar terhadap pengelolaan BUMD. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 2 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa kepala daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Pemerintah itu leading dan commanding. Kalau justru mencederai kebijakan sendiri, maka wibawanya jatuh,” tegas Asep.
Baca Juga:RS Hasan Sadikin Gunakan Gaslink CNG dari PGN Gagas, Pelayanan Kesehatan Kini Lebih Efisien dan Ramah LingkungKomitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak AnakĀ
Melanggar Prinsip TripartitAsep menilai Pemkab Bandung juga telah menyalahi prinsip tripartit, yakni kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Dalam konteks ini, adanya kerugian pada salah satu pihak menunjukkan ketimpangan dalam sistem.
“Jangan hanya pemerintah yang untung, tapi merugikan pihak lain. Harus ada win-win solution,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil, pemerintah akan kehilangan legitimasi dan masyarakat bisa menjadi apatis.
“Kalau dibiarkan, wibawa pemerintah akan rusak. Ini bukan hanya soal keuangan, tapi juga soal kepercayaan,” pungkasnya.
