Berdasarkan perencanaan yang ada, tahapan pembangunan fisik fly over baru akan dimulai pada tahun 2027. Tahun 2026 dialokasikan khusus untuk proses pembayaran ganti rugi lahan apabila kesepakatan harga telah tercapai.
Dengan skema tersebut, diharapkan proyek dapat berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan administratif.
Made menegaskan, penanganan kemacetan di Kota Cimahi memerlukan kombinasi berbagai langkah, mulai dari rekayasa lalu lintas sederhana seperti bundaran dan pelebaran tikungan, hingga pembangunan infrastruktur besar seperti fly over.
Baca Juga:Penataan Bundaran Jati Tersendat, Kabel Liar dan Koordinasi Lemah Jadi PenghambatJalan di Bundaran Jati Cimahi Diperlebar, Habiskan Rp2,2 Miliar dari APBD
Menurutnya, integrasi antarprogram ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kelancaran arus kendaraan dan kenyamanan pengguna jalan.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pembangunan infrastruktur memerlukan perencanaan yang matang.
“Setiap tahapan harus dilakukan secara terukur. Mulai dari perencanaan teknis, pembebasan lahan, hingga pelaksanaan fisik, semuanya harus saling mendukung. Jika setiap tahap berjalan lancar, manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Made. (Mong)
