JABAR EKSPRES – Puluhan warga yang menempati lahan Pacuan Kuda Cikidang di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jumat (8/8/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penguasaan ilegal lahan milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Selama dua hari berturut-turut, sekitar 14 warga telah dimintai keterangan di Kantor Kecamatan Lembang. Berdasarkan informasi, total ada 32 orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Mereka adalah penghuni atau pihak yang memanfaatkan lahan pacuan kuda tersebut.
Baca Juga:Marak Pembangunan di Lahan Pacuan Kuda, DPRD Kabupaten Bandung Barat Desak Pemda Bersikap TegasPemda Bandung Barat Blokir Aset Lapangan Pacuan Kuda Agar Tidak Diklaim
Hingga hari kedua pemeriksaan pada Jumat, Kejari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, langkah ini diperkirakan merupakan bagian dari pengumpulan data dan dokumen untuk memastikan status kepemilikan lahan serta keabsahan pemanfaatannya.
Atik Sukanda, pengurus Pordasi Bandung Barat, organisasi yang berkecimpung di bidang olahraga berkuda, menyebut keberadaan mereka di lokasi tersebut dilandasi surat izin dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara pada tahun 2019, yang diberikan untuk keperluan operasional organisasi.
“Atas dasar surat itu kami menempati lahan, dengan maksud untuk kegiatan olahraga dan pengembangan pacuan kuda,” ujar Atik.
Menurut Atik, di kawasan pacuan kuda berdiri sekitar 40 bangunan, mayoritas berada di sisi Jalan Kayuambon. Selain itu, terdapat belasan penggarap kebun yang memanfaatkan lahan pacuan melalui sistem sewa, meski status sewa tersebut belum tercatat atau terdaftar secara resmi.
“Kami sudah memberikan keterangan secara terbuka dan lengkap. Kami sadar mungkin akan diminta pindah, tapi kami berharap ada relokasi yang layak agar kegiatan berkuda tetap berjalan,” tambahnya.
Berdasarkan Informasi yang beredar, lahan pacuan kuda seluas 88.730 meter persegi ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit. Namun hingga saat ini, status kepemilikan lahan masih belum jelas karena adanya klaim tumpang tindih antara Pemkab Bandung Barat dan pihak ahli waris atas nama Oerki.
Di lokasi, terlihat terpasang dua plang yang mengklaim kepemilikan lahan, masing-masing dari Pemkab Bandung Barat dan pihak ahli waris. Situasi ini memicu ketidakpastian yang berkepanjangan bagi warga dan organisasi yang selama ini mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut.
