JABAR EKSPRES – Dua pemuda berinisial Alvin Juliansyah (24) dan Subhan Choerul Manan (22) diamankan petugas Quick Response (QR) Resta Raya Polresta Bogor Kota saat patroli dini hari, Jumat (8/8/2025).
Keduanya kedapatan membawa senjata tajam jenis golok di kawasan Jalan Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, setelah petugas melihat dua pria berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga:Persib Siap Tempur di Super League dan ACL 2, Bojan Hodak Targetkan Start SempurnaChelsea Serius Incar Garnacho, MU Siap Lepas di Harga Diskon
“Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di Jalan Ir. H. Juanda, Lawang Seketeng. Saat itu keduanya sedang membawa dan memainkan senjata tajam saat berkendara sehingga mengganggu keamanan,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pemuda berasal dari Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Polisi juga menyita satu bilah golok bergagang hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa bodi.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga hendak mencari lawan untuk tawuran, dengan golok sebagai senjatanya.
Kini, keduanya telah diamankan di Satreskrim Polresta Bogor Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.(mg1)
