JABAR EKSPRES – Polemik terkait keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, masih belum menemukan titik terang.
Warga kecewa karena surat permohonan penjelasan yang dikirimkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang tidak mendapat respons.
Kuasa hukum warga, Ijang Sarifudin, mengatakan bahwa pihaknya telah secara resmi mengirim surat kepada Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, guna meminta klarifikasi atas status menara BTS yang telah dibangun tanpa izin resmi.
Baca Juga:Beckham Putra Yakin Persib Tampil Tangguh di Super League 2025/2026, Akui Sudah Siap Tempur!55 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, Komnas HAM Desak Aksi Nasional Perlindungan Pers
“Mengenai surat permohonan penjelasan status BTS yang dikirimkan kepada bapak Bupati Sumedang, mengenai BTS yang berada di wilayah Lebakbitung, yang telah berdiri tanpa izin resmi, tidak mendapatkan respons dari pemangku kebijakan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (7/8).
Surat tersebut merupakan bentuk kekhawatiran kolektif warga yang mempertanyakan legalitas pembangunan menara tersebut. Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari Pemda mengenai status hukum BTS yang sudah berdiri.
Meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat menghentikan aktivitas operasional BTS tersebut, tindakan itu dinilai datang terlambat. Pasalnya, penghentian baru dilakukan setelah pembangunan fisik tower telekomunikasi selesai.
Selain pengawasan yang dinilai lemah, penindakan yang terbilang terlambat pun cukup menuai banyak sorotan, sisi lain masyarakat pun menyayangkan tidak adanya tanggapan setelah mengirim surat permohonan, kepada Bupati Sumedang terkait kejelasan menara BTS.
Menurut Ijang, respons Pemda Sumedang tepatnya Bupati terhadap warganya, dinilai penting dalam sebuah negara demokrasi. Sebab, pelayanan publik merupakan cerminan paling nyata dari komitmen pemerintah untuk melayani masyarakat.
Namun, dia menambahkan, seringkali masyarakat dihadapkan pada realitas yang mengecewakan, yang mana hak-hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan keadilan, seolah terbentur oleh adanya tembok birokrasi yang tebal.
“Ini jadi salah satu contoh nyata dari kegagalan (Pemda Sumedang). Ini bukan sekadar persoalan teknis atau administratif, melainkan sebuah isu fundamental yang menyentuh inti dari kepercayaan publik terhadap pemerintah,” bebernya.
Baca Juga:Peran Strategis Babinsa dan PPL Percepat Serapan Gabah Petani di CirebonPulang Sebagai Lawan, De Gea Siap Tampil di Old Trafford Bersama Fiorentina
Apabila merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pejabat atau lembaga publik diharuskan memberikan respons jawaban atas permohonan informasi dari masyarakat.
