JABAR EKSPRES – Penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Cimahi menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi mencatat sebanyak 98 individu yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika telah menjalani proses rehabilitasi.
Dari total tersebut, 10 orang di antaranya merupakan perempuan. Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amran, menegaskan mayoritas korban penyalahgunaan narkotika berasal dari kelompok usia produktif, yakni rentang usia 18-35 tahun.
“Rata-rata usia para korban adalah usia muda, semua usia produktif, hampir 80 persen,” ujarnya saat ditemui Jabar Ekspres di kantornya, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga:Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Melonjak 88,39 Persen Dibanding Tahun Lalu!Misi Gelap Gagal Total: Narkoba Masuk Rutan Kebonwaru Digagalkan Petugas
Menurut Yulius, dorongan utama yang melatarbelakangi keterlibatan para korban dalam penyalahgunaan narkotika adalah faktor lingkungan pergaulan yang permisif. Sebagian besar dari mereka mengaku hanya ingin bersenang-senang semata.
“Dari 10 penyalahguna, mereka kebanyakan karena lingkungan teman-temannya. Alasannya mereka hanya happy, fun, senang-senang saja. Mereka salah bergaul, salah pilih teman, awalnya ada yang mengenalkan dan mencoba, tapi karena keenakan,” jelasnya.
Jenis narkotika yang dikonsumsi pun bervariasi, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga narkotika sintetis seperti sinte.
Selain itu, Yulius juga menyoroti maraknya peredaran obat keras tertentu seperti tramadol dan eximer, yang kerap disalahgunakan sebagai pengganti narkotika.
“Rata-rata sih oknum-oknumnya yang menjual bukan orang Cimahi, rata-rata oknumnya orang di luar Kota Cimahi, di luar Jawa, daerah Sumatera sana,” terang Yulius.
Sementara itu, meskipun belum ditemukan adanya pengedar aktif yang bermukim di Cimahi, pihak BNN mencatat sekitar 10 pengguna narkotika yang berasal dari Kota Cimahi dan wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.
“Karena mereka rehabilitasinya ada di kita, setelah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, dan mereka juga terlibat jaringan. Mereka bukan mengedarkan, digunakan sendiri,” bebernya.
Baca Juga:Poilis Ungkap 1,4 Juta Butir Obat Keras, Jaringan di Batununggal TerbongkarRatusan Gram Sabu, Ganja dan Ribuan Obat Keras Disita Polres Cimahi dalam 20 Hari
Yulius juga menyinggung potensi keberadaan home industry yang memproduksi obat-obatan ilegal, khususnya tramadol. Menurutnya, terdapat indikasi, tramadol yang beredar di kalangan pengguna bukanlah produk resmi dari pabrik farmasi, melainkan hasil racikan dari industri rumahan yang tidak memiliki izin edar.
“Mereka (oknum) memiliki komplotan sendiri, dan tramadol yang mereka jual mungkin bukan tramadol dari pabrik. Mungkin tramadol abal-abal juga yang dicampur dengan bahan lain,” jelasnya.
