Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Melonjak 88,39 Persen Dibanding Tahun Lalu!

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Melonjak 88,39 Persen Dibanding Tahun Lalu!
Polresta Bandung mencatat lonjakan tajam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) selama semester pertama tahun 2025. Foto Agi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus penyalahgunaan narkoba berjenis narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Bandung terus melonjak.

Semester pertama 2025 ini, Polresta Bandung menyebut bahwa sebanyak 181 laporan polisi berhasil diungkap dengan 211 orang tersangka diamankan. Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Rabu (30/7/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya 485,43 gram sabu, 798,24 gram tembakau sintetis (sinte), 1.920,95 gram ganja, lebih dari 1.941.188 butir OKT, 480 butir psikotropika, serta 5 butir ekstasi.

Baca Juga:Hadiri Mega Halal Bangkok 2025, UMKM Binaan Peruri Perkuat Pasar GlobalPolemik Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Turunkan Minat Nabung di Bank?

Aldi mengungkapkan bahwa angka tersebut meningkat drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dibandingkan semester pertama 2024, jumlah laporan polisi naik 61,1 persen, dari 112 kasus menjadi 181 kasus. Sementara itu, jumlah tersangka juga mengalami peningkatan sebesar 88,39 persen, dari 112 orang menjadi 211 orang.

“Barang bukti sabu naik 21 persen, ganja naik 437,6 persen. Tapi yang paling signifikan adalah obat keras tertentu yang melonjak hingga 21.455,84 persen,” tuturnya.

Aldi menambahkan, lonjakan tersebut disebabkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap peredaran lebih dari 1,9 juta butir OKT dalam satu kasus besar.

Khusus untuk bulan Juli 2025 saja, Polresta Bandung mencatat 21 laporan polisi dengan 24 tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 65,99 gram sabu, 183,77 gram sinte, 2.834 butir OKT, serta 166 butir psikotropika.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. “Mulai dari sistem tempel, pengiriman melalui paket, sampai memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Aldi juga memaparkan salah satu kasus menonjol yang melibatkan sepasang suami istri. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan kembali beraksi dengan peran berbeda.

Baca Juga:Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 6 Tersangka Baru Dibekuk Polisi!Temuan Toko Diduga jadi Gudang Miras di Bogor Tak Ditindak, Ini Alasan Satpol PP!

Tak hanya itu, pelaku juga meracik tembakau sintetis secara mandiri meski dalam jumlah terbatas. “Sang suami berperan sebagai kurir atau ‘kuda’, sedangkan istrinya membantu proses pengemasan barang haram tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang narkotika, psikotropika, dan kesehatan. Di antaranya, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.

0 Komentar